Tangisan Seorang Ayah Pecah Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa Pria Asing Selama 2 Bulan

Nasib pilu seorang gadis cantik berinisial SKN (18) asal Indramayu yang jadi pemuas syahwat.

Editor: Heri Prihartono
ist
Ilustrasi, gadis belasan tahun dibuat tak berdaya. (Trubun Lampung/Dody Kurniawan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib pilu seorang gadis cantik berinisial SKN (18) asal Indramayu yang jadi pemuas syahwat.

Pelakunya adalah K (18) asal Tangerang.

Gadis cantik itu dijadikan pemuas syahwat selama dua bulan.

Kejahatan K rupanya diendus petugas Polsek Pasar Kemis, Rabu (9/6/2021) kemarin.

Tersangka kini telah diamankan di mapolsek dan menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan terungkap, K telah lakukan rudapaksa korban selama dua bulan.

Pertemuan korban dan tersangka terjadi di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beberapa bulan lalu.

Dari pertemuan itu, K merudapaksa pertama kali pada bulan Mei 2021.

"Pemerkosaan pertama terjadi pada Rabu 19 Mei Mei 2021 di rumah tersangka," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Usut punya usut, peristiwa berawal saat tersangka menjumpai korban di rumahnya di kawasan Kabupaten Indrawayu, Jawa Barat.

Tersangka awalnya sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.

Kemudian, tersangka K mengajak korban untuk pergi ke Kabupaten Tangerang menuju rumahnya.

"Nah di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," jelas Wahyu.

Selama di rumah tersangka, SKN telah dinodai sebanyak lima kali.

Kepada petugas, K mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak 19 Mei 2021 sampai 5 Juni 2021.

Menurut Wahyu, kejadian tersebut terkuak saat korban SKN mengirim pesan singkat ke ayahnya pada 5 Juni 2021.

Isi pesannya mengatakan jika dia minta dijemput oleh sang ayah.

Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit dan menangis.

Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.

"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," tegas Wahyu.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN JAKARTA

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved