Suami Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Saat Dicek, Ada Pria Lain di Kamar Bersama Istri
Mendengar suara tersebut, MN penasaran. Dia bangkit dari tempat tidur dan berjalan menuju ruang tamu. Selanjutnya, MN menyalakan lampu. MN kemudian be
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
"Dari keterangan yang digali, terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," sebut Aiptu Anam.
Ia memastikan MN dan TL alias Eman tak memiliki hubungan keluarga. Meski demikian, keduanya saling kenal. "Korban datang dari Desa Tualima hanya untuk menemui istri pelaku," ujarnya.
Aiptu Anam mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.
Sumber : POSKUPANG