Oknum Polisi Ditangkap Karena Jadi Spesialis Jambret di Kupang, Modusnya Pinjam HP lalu Dibawa Kabur

Bharatu HSR alias Heru (29), merupakan seorang anggota kepolisian diringkus aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/6/2021) pagi.

Editor: Rohmayana
Tribunjatim
Ilustrasi Jambret 

Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.

Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Tersangka diketahui sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.

Selain itu, pelaku masih menghadapi kasus disersi.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.

Baca juga: NASIB Guru SMA Tewas Dibunuh Pacar Sesama Jenis, Pelaku Blak-blakan Ngaku Incar Mobil Baru Korban

Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya.

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.

Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.

"Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta memeriksa tersangka," katanya.

Modus tersangka

Dari penangkapan tersebut, terungkap bagaimana pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam HP.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya," kata Kasat Reskrim.

Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Baca juga: Jerinx SID Bebas dari Penjara, Masihkah Kritis Terhadap Pemerintah? Begini Jawaban Kuasa Hukum

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved