Oknum Polisi Ditangkap Karena Jadi Spesialis Jambret di Kupang, Modusnya Pinjam HP lalu Dibawa Kabur
Bharatu HSR alias Heru (29), merupakan seorang anggota kepolisian diringkus aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/6/2021) pagi.
Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.
Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.
Tersangka diketahui sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.
Selain itu, pelaku masih menghadapi kasus disersi.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.
Baca juga: NASIB Guru SMA Tewas Dibunuh Pacar Sesama Jenis, Pelaku Blak-blakan Ngaku Incar Mobil Baru Korban
Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.
"Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta memeriksa tersangka," katanya.
Modus tersangka
Dari penangkapan tersebut, terungkap bagaimana pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam HP.
"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya," kata Kasat Reskrim.
Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Baca juga: Jerinx SID Bebas dari Penjara, Masihkah Kritis Terhadap Pemerintah? Begini Jawaban Kuasa Hukum