FAKTA Jerinx SID Bebas Murni setelah 10 Bulan Dipenjara, Langsung Gelar Upacara Pembersihan Diri

Simak fakta-fakta pemain drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara Selasa (8/6/2021).

Editor: Rohmayana
ist
Upacara Melikat Jerinx bersama Nora (Instastory @ncdpapl) 

Nantinya lagu-lagu yang diciptakan Jerinx, kata Fikri akan dirangkum dalam sebuah album bersama Antrabez.

Saat ini album tersebut masih tahap penggarapan.

"Akan membuat album bersama Antrabez. Nanti akan digodok albumnya," terang Fikri.

5. Tak Ada Perlakuan Khusus

Fikri menambahkan, selama di lapas tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap Jerinx.

"Selama di lapas tidak ada perlakukan khusus yang diberikan kepada Jerinx. Sama dengan warga binaan lainnya," tegas Fikri.

Lebih lanjut ia mengatakan, Jerinx telah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara dan hari ini dinyatakan bebas murni.

"Saat ini Jerinx sudah bebas. Sesuai dengan regulasi yang ada Jerinx SID bebas murni setelah membayar subsidernya."

"Jumat kemarin pengacara sudah memberikan bukti pembayaran denda subsider. Jadi hari ini Jerinx bebas murni," jelas Fikri.

6. Simpatisan Dilarang Masuk Lapas

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dikutip Kompas.com, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tak mengizinkan simpatisan drummer SID masuk ke dalam lapas untuk melakukan penjemputan di hari kebebasan Jerinx.

"Kalau ke dalam Lapas tidak boleh, menjemput selama di luar (Lapas) ya urusan mereka, urusan polisi lah kalau misalnya ada kerumunan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Jamaruli, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada memang tak semua orang diizinkan memasuki Lapas. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun keluarga sekarang ini tidak boleh, karena Covid-19."

"Jadi tidak diperkenankan (simpatisan) masuk ke dalam lapas," kata dia. (*)

(Tribunnews.com/ Dipta)(TribunBali/ Putu Candra/ Ach Fawaidi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com /Bunga Pradipta Pertiwi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved