Berita Kerinci
BLT Dana Desa untuk Satu Bulan di Kerinci Baru Diterima, Pemerintahan Desa Jadi Sasaran Warga
Seharusnya lanjutnya, bulan yang telah berjalan itu yang dibayarkan. Sehingga mereka tidak bolakbalik datang ke DPPKAD untuk mengurus pencairan dana d
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021 sudah mulai dicairkan sejak Mei kemarin.
Meski dicairkan pada bulan kelima, namun pencairan tahap pertama ini hanya bisa diterima untuk satu bulan.
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat penerima bantuan sebesar Rp300 perbulan tersebut. Mereka menyesalkan, kebijakan pemberintah yang menunda beberapa bulan BLT tersebut.
"Seharusnya minimal kita menerima untuk 3 bulan. Tapi ini hanya satu bulan diberikan," ujar beberapa warga yang ditemui Tribunjambi.com belum lama ini.
Sebab menurut warga dana BLT tersebut sangat mereka butuhkan. Apalagi baru selesai menghadapi hari raya idul fitri.
"Saat lebaran kemarin pengeluaran kita tentu banyak. Berharap BLT bisa menutupi, tahunya hanya diberikan untuk satu bulan," sesal warga.
Hal itu juga diakui sejumlah perangkat desa yang ditemui Tribunjambi.com saat berada di sekretariat PPDI Kabupaten Kerinci, Rabu (9/6).
"Ya, Mei kemarin kita membagikan BLT. Tapi yang kita bagikan hanya satu bulan saja," ujar mereka.
Mereka mengakui, banyak mendapat hujatan dari masyarakat, yang tak menerima hal itu. Sebab alasannya tahun anggaran telah lima bulan berjalan.
"Berbagai kecaman dari masyarakat kita dapatkan meskipun telah kita jelaskan," bebernya.
Mereka juga mengakui, keberatan atas kebijakan yang diberikan pihak terkait. Yakni hanya mencairkan BLT desa untuk satu bulan saja.
"Kita mengajukan BLT ke DPPKAD sesuai bulan berjalan, tapi hanya diberikan untuk satu bulan. Kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang jadi sasaran caci maki masyarakat," keluh para perangkat desa yang umumnya Sekdes ini.
Mereka mengakui, tak tahu alasan apa sehingga pihak DPPKAD hanya menyetujui pencairan BLT untuk satu bulan saja.
"Apakah memang aturannya seperti itu atau hanya kebijakan semata, kita tidak tahu. Kalau setiap pencairan BLT hanya untuk satu bulan, tentu kita juga dibuat repot," jelasnya.
Seharusnya lanjutnya, bulan yang telah berjalan itu yang dibayarkan. Sehingga mereka tidak bolakbalik datang ke DPPKAD untuk mengurus pencairan dana desa.