Anak Tidak Mau Menikah, Kedua Orang Tua Lantas Aniaya Sang Anak Hingga Tewas

Tubuh Babak Khorramdin ditemukan tanpa busana, dipotong-potong dan dibuang ke tumpukan sampah di dekat rumah pasangan tersebut.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Akbar Khorramdin (81) dan istrinya yang berusia 74 tahun ditangkap di Teheran, Iran.

Keduanya ditangkap karena terbukti membunuh putra kandung mereka, Sutradara kawakan Babak Khorramdin (47).

Tubuh Babak Khorramdin ditemukan tanpa busana, dipotong-potong dan dibuang ke tumpukan sampah di dekat rumah pasangan tersebut.

Menjawab saat diinterogasi, pasangan itu mengakui bahwa putra mereka sudah tua, tetapi menolak untuk menikah.

Baca juga: 6 Zodiak Beruntung Soal Keuangan Kamis 10 Juni 2021 - Libra Cari Cara Dapatkan Penghasilan Lain

Baca juga: VIDEO Nikmati Sop Buntut Pak Kutar di Kota Jambi

Baca juga: Mengenal Bedil Pak Linggam, Senjata Bersejarah Sarolangun Pernah Membela Kemerdekaan, Masih Disimpan

Hal ini dianggap mencemarkan kehormatan keluarga. Karena itu mereka membunuhnya.

Lebih mengerikan lagi, pasangan berdarah dingin itu juga mengaku bertahun-tahun lalu telah membunuh menantu laki-laki mereka bernama Faramarz dan putri Arezou dengan cara yang sama.

Alasan mereka membunuhnya karena pasangan tersebut menganggap itu pantas.

“Saya tidak menyesal atau merasa bersalah atas tindakan saya. Orang yang saya bunuh adalah orang yang tidak bermoral.” Kata Akbar Khorramdin dingin di pengadilan.

Pria yang berusia 81 tahun itu menegaskan, dia tidak sedih atau berduka atas anak-anaknya yang dia bunuh dengan alasan dia sudah terlalu menderita.

“Kami berdua merencanakan pembunuhan. Suami saya memberikan pendapatnya dan saya setuju.”

“Saya sangat menderita karenanya.” Tambah Khorramdin Iran.

Saat ini polisi terus memperluas penyelidikan atas kejahatan tersebut.

Khususnya di bawah hukum agama Iran. Orangtua yang membunuh anak-anak mereka akan dihukum lebih ringan daripada pembunuhan biasa.

Secara khusus, pasangan ini hanya menerima hukuman penjara terberat 10 tahun karena membunuh putra dan putri kandung mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved