CPNS 2021

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CASN 2021 Wajib Dipatuhi Peserta Tes CPNS 2021

Buat kamu yang sedang mempersiapkan diri mengikuti tes CPNS 2021 wajib mengetahui tata tertib pelaksanaan SKD CASN 2021

Editor: Fitri Amalia
Instagram @bkngoidofficial's
Ilustrasi suasana tes CAT BKN 

TRIBUNJAMBI.COM - Buat kamu yang sedang mempersiapkan diri mengikuti tes CPNS 2021 wajib mengetahui tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Hal ini sangat penting mengingat jika persyaratan tidak seluruhnya dibawa mengakibatkan peserta tidak diizinkan ikut tes.

Jadi bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri mengikuti tes CPNS 2021 harus teliti membaca tat tertib berikut ini.

Seperti yang kita ketahui rekrutmen CASN 2021 baik CPNS dan PPPK akan segera dibuka.

Seleksi sekolah kedinasan 2021 juga telah dimulai, dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejak tanggal 31 Mei lalu hingga 17 Juni mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan tata tertib berupa aturan dan larangan yang wajib dipatuhi peserta SKD.

Ingat baik baik Tribunners, wajib dipatuhi!

Seperti yang telah diunggah BKN melalui Instagram resminya, @bkngoidofficial.

Tata tertib pelaksanaan SKD CASN 2021

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN (Instagram @bkngoidofficial's)

BKN selaku panitia pusat seleksi CASN, para pengawas ujian SKD masih melaporkan beberapa peserta tidak diizinkan ikut tes, karena tidak membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Agar peserta tidak gagal sebelum tes, BKN kembali mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para peserta SKD agar dapat mengikuti ujian dengan lancar.

Berikut tata tertib pelaksanaan SKD CASN 2021:

  • Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum tes dimulai.
  • Pemberian PIN registrasi pada peserta ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta wajib membawa KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/KK asli/KK salinan yang dilegalisir basah.
  • Peserta wajib membawa Kartu Peserta Seleksi.
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Peserta dengan kaos, jins, dan sandal dilarang masuk.

Larangan

Tatib Seleksi CASN
Tatib Seleksi CASN (Instagram @bkngoidofficial's)
  • Berikut larangan yang harus dipatuhi peserta SKD CASN 2021:
  • Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta lain;
  • Dilarang menerima/memberi sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia;
  • Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin panitia;
  • Dilarang membawa makanan/minuman ke dalam ruang tes;
  • Dilarang merokok di dalam ruangan;
  • Dilarang membawa buku/catatatan, kalkulator, kamera, gawai, jam tangan, alat tulis, dan senjata api/tajam ke dalam ruangan tes;
  • Dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT.

Baca juga: Trik Lolos CPNS Rincian Passing Grade TWK TIU TKP dan Link Tryout Materi Tes CPNS 2021 PPPK 2021

Sanksi

Sangsi jika ada pelanggaran
Sangsi jika ada pelanggaran (Instagram @bkngoidofficial's)
  • Peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur, jika:
  • Terlambat hadir dari jadwal seleksi;
  • Tidak membawa dokumen lengkap sebagaimana disyaratkan;
  • Melanggar aturan yang ada. Untuk yang satu ini, peserta akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca juga: Info Formasi Terbanyak dan Contoh Soal Materi Tes CPNS 2021 Bahan Latihan Jelang Tes Sebenarnya

Aturan-aturan beserta sanksi yang telah ditetapkan di atas tidak hanya berlaku bagi peserta SKD pelamar sekolah kedinasan saja.

Aturan dan sanksi yang sama juga diterapkan kepada seluruh peserta seleksi CASN 2021 baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Para pejuang NIP sekalian mesti memperhatikan sekali dan mematuhi semua ketentuan yang ada supaya seleksi berjalan dengan lancar.

Ikuti Berita Lainnya Terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved