Isi Surat untuk Pelaku dari Ayah yang Anaknya Tewas Setelah Makan Sate Sianida
"Saya atas nama Bandiman dengan ini memberikan maaf kepada anda (NA) yang telah melakukan keteledoran walaupun salah sasaran terhadap anak saya NFP, s
TRIBUNJAMBI.COM - Surat Bandiman, driver ojol yang anaknya tewas setelah makan sate sianida, itu adalah balasan surat yang dikirimkan Nani Aprilia Nurjaman kepada keluarganya.
Sebelumnya, Nani sang pelaku mengirimkan surat permintaan maaf ke Bandiman karena sate beracun yang sedianya dikirimkan ke Aiptu Tomi telah menewaskan anak sang tukang ojol tersebut.
Surat yang ditulis tangan oleh Bandiman berisikan :
Baca juga: Rekam Jejak Soeharto, Jadi Presiden RI Kedua Sejak 1967-1998, Alasan Jadi Bapak Pembangunan Nasional
Baca juga: Dinding Ruang Radiologi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Terbakar, Berman Ungkap Dugaan
Baca juga: Dua Kali Berturut-turut Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek Ini Ngaku hanya Peluk dan Cium Korban
"Saya atas nama Bandiman dengan ini memberikan maaf kepada anda (NA) yang telah melakukan keteledoran walaupun salah sasaran terhadap anak saya NFP, sehingga mengakibatkan meninggalnya anak saya.
Namun demikian dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sekeluarga tetap menuntut proses hukum harus tetap berjalan dan tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan kami sekeluarga sesuai dengan perbuatan yang telah anda lakukan,"
Perihal surat tersebut, Bandiman kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke kepolisian.
"Kami sekeluarga menuntut proses hukum dapat terus berjalan, dan mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.
"Saya sendiri sudah memaafkan Nani yang menyebabkan anak saya meninggal karena salah sasaran," ujarnya.
Bandiman hadir sebagai saksi dalam rekonstruksi kasus yang menjerat Nani Aprilia Nurjaman itu.
Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul di Mapolres Bantul Senin (7/6/2021).
Bandiman juga turut dalam reka adegan pada siang itu.
Dalam kesempatan itu Bandiman tetap tenang dan aktif dalam rekonstruksi, meski berhadapan langsung dengan tersangka, NA.
Beberapa adegan juga dilakukan oleh keduanya.
NA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sate beracun diracik di salon