Kasus Penganiayaan

Ribut dengan Suami, Ibu Muda Aniaya Bayinya yang Berusia 2 Minggu, Kesal Karena Jarang Pulang

Viral di media sosial seorang ibu muda yang tega menganiaya bayinya berusia 2 minggu. Ternyata sempat bertengkar dengan suaminya, karena jarang pulang

Editor: Rohmayana
ist
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. 

TRIBUNJAMBI.COM, LEBAK - Viral di media sosial seorang ibu muda yang tega menganiaya bayinya berusia dua minggu.

Diketahui inisial ibu muda tersebut adalah PT.

PT, ibu muda berusia 25 tahun tega menganiaya bayinya yang masih berusia dua minggu di Lebak Banten.

Video aksi pelaku menganiaya bayinya tersebut viral di media sosial.

Ada beberapa potongan video yang beredar dan menampilkan ibu muda bertato tersebut mencubit pipi, memukul, hingga mendorong wajah si bayi dengan kakinya.

Seorang warga Lebak yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat video tersebut.

"Iya, saya pernah lihat orang ini di Lebak.

Kalau dilihat dari videonya, saya menduga, perbuatan penganiayaan yang dilakukan orang tersebut terhadap balitanya.

Diduga di wilayah Lebak," ujar seorang warga di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Kiwil Curiga Cerita Meggy Wulandari Soal sang Anak Nangis Lantaran Disebut Mirip Dirinya, Kok Bisa?

Menyikapi viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan wanita tersebut, polisi pun bergerak mencari pelaklunya.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan PT.

PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di satu hotel di Kota Serang, Banten, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Sudah kita amankan tadi malam di sebuah hotel di Serang.

Kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, saat ditemui, pada Jumat (4/6/2021).

Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatan.

Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat bertengkar dengan sang suami.

Baca juga: Pakaian Gisel Saat Berkuda Jadi Sorotan, Ibunda Gempi Tuai Kritikan: Gak Malu Pakai Baju Terbuka

Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.

Tenaga honorer

Kasus penganiayaan terhadap bayinya berusia 2 minggu tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap suaminya, IW.

IW ternyata kerap meninggalkan rumah dan sibuk bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Triyatno Supiyono membenarkan suami PT yakni IW merupakan pegawai di kantor dinas yang dipimpinnya.

Namun, IW berstatus tenaga honorer pembantu.

"Iya betul tenaga honorer di sini dan dia di bidang sumber daya kesehatan.

Selama Covid-19 dia ditugaskan untuk menjaga ruang isolasi di rumah singgah," ujar Triyatno saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (7/6/2021).

Baca juga: KRONOLOGI Kapal Hantu Ditangkap di Perairan Indonesia, Kabur Terobos Hutan Bakau hingga Ada Tembakan

Menurutnya, IW tidak ditugaskan selama 24 jam untuk mengawasi rumah singgah pasien Covid-19.

Sebab, ada pembagian waktu berjaga secara bergantian atau shift kepada para pegawai.

"Waktunya sudah ditentukan, ada jadwalnya. Tidak setiap hari dia ada di situ, dan itu juga shift-nya cuma 8 jam kok," katanya.

Diduga IW kerap berbohong kepada istrinya dengan mengatakan berangkat bekerja saat keluar rumah meski dia keluar untuk bermain ke tempat lain.

Triyatno tak habis pikir bahwa IW berani beralasan seperti itu kepada sang istri karena berdampak pada Dinkes Kabupaten Lebak.

Baca juga: Nasib Para Pendatang yang Bekerja di Papua Diultimatum Tembak Mati oleh KKB, Polri Beri Peringatan

Karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada IW pasca-kasus penganiayaan yang terekam kamera video itu viral dan membuat gaduh kantor dinas yang dipimpinnya.

"Sudah dilakukan pembinaan, kabidnya juga sudah saya panggil. Walaupun itu masalah pribadi, kan tetap saja ada menyangkut ke kerjaan dinas saya," ujarnya. (*)

SUMBER : TribunBanten.com /Marteen Ronaldo Pakpahan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved