Berita Merangin
Pengrusakan Aset Pemda Merangin di Tiga Titik Diselidiki Polisi, Sudah Minta Beberapa Keterangan
Kasat menyampaikan, jika ada perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat terkait pengerusakan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus pengrusakan aset Pemerintah Daerah Merangin di tiga titik oleh orang tidak dikenal dalam proses penyelidikan.
Tiga titik aset Pemda berupa turap bermotif Geopark Merangin yang berada di titik tepatnya di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko dirusak OTK pada April 2021 lalu.
Atas hal itu, pihak Pemda telah melaporkannya ke Polres Merangin untuk mengusut dalang pengrusakan tersebut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Ardianto ketika dikonfirmasi memastikan proses berlanjut dan dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini, kasat mengungkapkan pihaknya telah meminta sejumlah keterangan dari beberapa pihak termasuk ke Pemda.
"Masih berlanjut, sudah meminta beberapa keterangan saksi, dan meminta keterangan saksi lagi," ujarnya, Senin (7/6/2021).
"Kita sedang meminta keterangan dari pihak aset Pemda terkait kepemilikan aset itu," katanya.
Kasat menyampaikan, jika ada perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat terkait pengerusakan aset milik daerah itu.
Sementara Itu Kabid Aset BPKAD Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya diminta keterangan terkait pengrusakan aset turap di Dusun Bangko tersebut.
"Iya, ada kita dimintai keterangan. Kalau masalah dihapus atau tidak ini berkasnya masih kita kumpulkan dahulu.Sebab Aset itukan dibawah Dinas Perkim,"singkat Sihaan.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Merangin atas nama Pemkab resmi mengadukan kasus pengerusakan aset berupa turap yang dilapisi keramik dengan motif Geopark yang berada di pinggir Lintas Sumatera di Kelurahan Dusun Bangko, tepatnya di dekat kantor DPD PKS Merangin.
Terdapat tiga titik lokasi turap yang dirusak dengan panjang sekitar 12 meter. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
--
Baca juga: PLN ICONNET Sudah Masuk di Jambi, Berikut Cara Berlangganan PLN ICONNET
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Cair? Sudah Mulai Disebar Sejak 3 Juni 2021
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Sistem Ilegal Logging, Pelaku Tinggal Berminggu-minggu di Hutan Diupah Rp800 Ribu