Mendadak Melahirkan Bayi di Jamban, Siswi SMA Ini Biarkan Bayinya Jatuh ke Sungai Hingga Meninggal

Mendadak melahirkan bayi yang dikandungnya di jamban, seorang siswi SMA malah membiarkan bayi tak berdosa tersebut jatuh ke sungai.

Editor: Rahimin
humas polres batola
A (20), pelaku pembuangan bayi di Desa Beringin Kencana. Mendadak Melahirkan Bayi di Jamban, Siswi SMA Ini Biarkan Bayinya Jatuh ke Sungai Hingga Meninggal 

Mendadak Melahirkan Bayi di Jamban, Siswi SMA Ini Biarkan Bayinya Jatuh ke Sungai Hingga Meninggal

TRIBUNJAMBI.COM - Mendadak melahirkan bayi yang dikandungnya di jamban, seorang siswi SMA malah membiarkan bayi tak berdosa tersebut jatuh ke sungai.

Setelah bayi tersebut jatuh ke sungai, siswi SMA ini meninggalkan lokasi tempat ia melahirkan

Bayi pun ditemukan mengapung dua hari kemudian tidak jauh dari jamban tersebut dalam keadaan tak bernyawa.

siswi SMA berinisial A (20 tahun) membuang bayi yang dilahirkanya di sungai di Desa Beringin Kencana RT 04, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

A melahirkan bayi tersebut pada Sabtu (29/5/2021) lalu. Kejadian tersebut baru terungkap dua hari kemudian.

A sendiri masih duduk di bangku sekolah kelas XII dan masih terbilang warga desa setempat.

A diamankan polisi pada 31 Mei lalu di kediamannya tanpa ada perlawanan dan mengakui atas semua perbuatannya.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Reskrim Iptu Suparli bilang, usai penemuan jasad bayi malang di sungai, petugas cukup kesulitan mengungkap pelaku.

Sebab, saat ditemukan sangat minim petunjuk dan warga sekitar tidak ada yang mengetahui sedikit pun hal-hal yang mencurigakan sebelumnya.

"Saat lidik ke TKP kami peroleh info kecurigaan pada si A, bahwa sebelum penemuan mayat, perut A terlihat besar, namun usai penemuan terlihat mengecil," kata Iptu Suparli, Minggu (6/6/2021).

Dari data tersebut, pihak kepolisian mendalami informasi dengan menanyakan ke sejumlah saksi serta meminta petugas Puskesmas Tabunganen untuk mendampingi pemeriksaan.

Hasilnya, tersangka dalam masa nifas atau masa setelah melahirkan. Dia mengakui kebenaran hasil dari pemeriksaan tersebut.

Dari pengakuan A, bayi laki-laki yang ia buang merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan sang pacar yang tinggal di desa berbeda.

Selama sembilan bulan kandungan, A berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga, hingga pada Kamis 27 Mei ia melahirkan di jamban sungai depan rumahnya.

Usai melahirkan, A membiarkan bayinya begitu saja jatuh ke sungai tanpa berupaya menyelamatkan.

Bayi pun ditemukan mengapung dua hari kemudian tidak jauh dari jamban tersebut.

A pun saat ini diamankan di Polres Barito Kuala sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia didakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dakwaan ini berdasar pada usia tersangka yang sudah terbilang dewasa.

Kronologi Oknum Polisi Digerebek dan Ditangkap Propam Polda Saat Asyik Tidur Dengan Istri Orang

Pemeran Video Mesum Sepasang Kekasih Yang Sedang Asyik Berciuman di Kebun Teh Kemuning Diburu Polisi

Baca juga: Dedy Lau Kritis Setelah Kepalanya Dibacok Oleh Calon Mertua Pakai Parang Panjang Berkali-kali

Yakni 20 tahun sesuai dengan akta kelahiran. Sedangkan pasangan A terbebas, karena tidak memenuhi unsur delik pidana.

Sebelumnya dikabarkan, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut mulanya ditemukan Rajak, petani yang melintas dengan perahu di sungai Beringin Kencana untuk menuju ke sawah.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pelaku Pembuang Bayi di Tabunganen Batola Terungkap, Masih Berstatus Pelajar SMA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved