Berapa Gaji dan Tunjangan Penjaga Tahanan? Formasi CPNS Kemenkumham RI 2021 Untuk Lulusan SMA/K
Berapa gaji penjaga tahanan yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)? Pada seleksi CPNS 2021, Di CPNS 2021 ini, formasi un
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji penjaga tahanan yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)?
Pada seleksi CPNS 2021, Di CPNS 2021 ini, formasi untuk Penjaga Tahanan juga menjadi salah satu formasi yang paling banyak dibutuhkan.
Formasi penjaga tahanan menjadi paling banyak diminati lantaran dibuka untuk lulusan SMA/Sederajat.
Dibawah Kemenkumham, Kejaksaan RI juga menjadi instansi dengan pelamar cukup banyak pada CPNS sebelumnya.
Pada CPNS 2021 ini Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi.
Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres 2024, Saingan Jagoan Golkar, PKB, PKS, Demokrat dan PDIP
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juni 2021 Naik Rp11.000 Harga Buyback Rp871.000
Seraya menunggu pembukaan seleksi CPNS Kemenkumham 2021, kamu sudah bisa melihat daftar besaran gaji penjaga tahanan yang merupakan salah satu formasi yang rencananya dibuka.
Penjaga tahanan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Posisi ini juga terbuka bagi lulusan SMA/Sederajat.
Tak hanya itu, gaji dan tunjangannya juga menjanjikan.
Dilansir dari bkd.kamparkab.go.id, lulusan SMA/sederajat yang berminat menjadi penjaga tahanan di CPNS Kemenkumham 2021 harus mengikuti beberapa seleksi.
Diantaranya seleksi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian dan beberapa tahapan lanjutan.
Untuk lulusan SMA/Sederajat yang lolos seleksi CPNS, akan masuk sebagai PNS golongan II, sedangkan lulusan S1 bisa masuk golongan III.
Penjaga tahanan yang merupakan lulusan SMA/Sederajat dan masuk golongan II akan menerima gaji berkisar di angka Rp 2 juta - Rp 3 juta bergantung pada jenjangnya.
Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres 2024, Saingan Jagoan Golkar, PKB, PKS, Demokrat dan PDIP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji penjaga tahanan golongan II sesuai jenjang yang ada:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600