Kasus Korupsi

Kronologi Kasus IUP Batubara di Sarolangun, Melibatkan Warga Kota Jambi dan Mantan Dirut PT Antam

Kejaksaan Agung RI resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengalihan IUP Batubara seluas 400 hektar di Sarolangun

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) menutupi wajahnya saat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021). 

Kronologi Kasus IUP Batubara di Sarolangun, Melibatkan Warga Kota Jambi dan Mantan Dirut Antam

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung RI resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP Batubara perusahaan PT Antam Tbk.

Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (2/6/2021).

4 tersangka yang ditahan, yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang.

Daftar 11 Negara yang Dapat Izin dan Kuota Haji 2021, Indonesia Tak Termasuk, Dubes: Belum Ada Info

2 orang di antara tersangka tersebut masih belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Diketahui, satu tersangka, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional merupakan warga Kota Jambi.

Kejagung membeberkan peran eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) dan kelima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi penyimpangan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Di mana, penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2018 lalu. Namun, kasus ini mangkrak dan baru bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka pada 2021 ini. 

Kasus bermula tersangka BM selaku dirut PT PT Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014 melakukan akuisisi PT Tamarona Mas Internasional (TMI) yang memiliki izin perusahaan batubara di Mandiangin, Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR pada 2010 lalu.

Dalam pengalihan IUP ini, diduga telah terjadi persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha antar sejumlah perusahaan.

Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.

"Tersangka BM (Eks Dirut PT ICR) melakukan pertemuan dengan tersangka MT (Eks Komisaris PT CTSP) selaku penjual atau kontraktor batubara pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92,5 miliar. Padahal belum dilakukan due delegates," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Selanjutnya, kata Leonard, MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP yang izin pada lahan 400 ha.

Namun, PT ICR pun meminta tambahan modal kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha perusahaan tersebut sebesar Rp150 miliar. 

Menurut Leonard, penambahan modal tersebut disetujui melalui keputusan direksi tertanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh. Adapun penambahan modal yang disetujui adalah Rp 121,97 miliar.

"Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam Tbk secara komprehensif ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangon nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif," tukasnya. 

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) tertunduk lesu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Alwinsyah tampak mengenakan rompi berwarna merah jambu saat keluar gedung Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.

Kedua tangan Alwinsyah juga dalam kondisi terborgol. Sembari berjalan menuju mobil tahanan, dia menutupi kepalanya dengan kedua tangannya dan menolak meladeni pertanyaan awak media.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyidik telah memeriksa 6 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Penyidikan kasus ini pun telah berlangsung sejak 2018 lalu.

Selain Alwinsyah, kelima tersangka lainnya adalah HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan direktur utama PT ICR 2008-2014, dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang yang diketahui merupakan warga Kota Jambi, Jambi.

Berikutnya, dua tersangka lainnya yaitu AT sepaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT selaku pihak penjual saham atau direktur PT CPSP.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, itu telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hari ini yang hadir 4 tersangka.

"Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku direktur operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual saham atau direktur PT CPSP," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021). 

Ia menyampaikanm seluruh tersangka langsung dilakukan proses penahanan di tempat terpisah. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan yaitu penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung 3 orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.

Kasus Izin Usaha Tambang Batubara di Jambi, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Dirut Antam

Sebelumnya Tanggal 31 Mei di Umumkan, Kapan Sebenarnya Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai?

Jawaban Ganjar Pranowo Ketika Ditanya Soal Jadi Capres 2024: Sudah Titik Tidak Ada Komanya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU 31 ayat 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ay 1 kesatu KUHP. 

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Dugaan Penyimpangan IUP Batubara yang Libatkan Bekas Dirut Antam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved