Ini Penyebab Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dianggap telah menyebarkan berita bohong atas kasus hasil swab di RS Ummi Bogor.

Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara kasus tes swab di RS Ummi Bogor. 

Ini Penyebab Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

TRIBUNJAMBI.COM - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dianggap telah menyebarkan berita bohong atas kasus hasil swab di RS Ummi Bogor.

Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Sidang tuntutan HRS berlangsung dengan pengamanan ketat, Kamis (3/6/2021).

Sidang Rizieq Shihab diwarnai insiden penangkapan sejumlah orang diduga simpatisan HRS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Secara umum proses sidang pendiri FPI itu berjalan lancar.

Terdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 8 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan di Petamburan Kembali Lanjut

Baca juga: PDIP Tak Tinggal Diam Risma Dicaci Maki Amon Jobo, Bupati Alor Kini Dalam Masalah

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa. Hukuman itu dipotong kurungan penjara.

Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini.

Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.

Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Kronologi versi jaksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved