Pemprov Jambi Raih WTP Tapi Dapat Catatan dari BPK, Begini Tanggapan Pj Gubernur
Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni mengungkapkan pihaknya akan memperhatikan pengarahan BPK dan memperbaikinya agar Jambi menjadi lebih baik.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan terkait raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni mengungkapkan pihaknya akan memperhatikan pengarahan BPK dan memperbaikinya agar Jambi menjadi lebih baik.
"Kami memperhatikan pengarahan, begitu banyak catatan-catatan bagi Pemprov Jambi. Tentu ini untuk memperbaiki ke depan agar Jambi menjadi lebih baik," katanya, Rabu (2/6/2021).
Terkait dengan laporan keuangan, mewakili Pemprov Jambi, dia mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang selalu diberikan setiap tahunnya.
Pj Gubernur Jambi menyatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan.
"Dari catatan dan rekomendasi ini kami berharap agar terus dapat memperbaiki kualitas tata keuangan daerah dan pada waktunya nanti dapat mendapatkan Opini WTP, tanpa catatan," tuturnya.
Untuk diketahui, meski mendapat WTP kesembilan, BPK masih memberi catatan untuk Pemprov Jambi.
Catatan itu, antara lain potensi pendapatan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) minimal atas Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) yang tidak dilaporkan kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda); belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan kurang dari hak pemerintah kabupaten/kota, kurang disalurkan, dan terlambat disalurkan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD); adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelapelaksanaan bangun guna serah yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama; dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher Enam Lantai penyelesaiannya berlarut-larut sejak TA 2015 termasuk didalamnya dua lantai khusus pasien Covid-19 belum dapat digunakan.
Permasalahan tersebut telah dimuat dalam Buku II (LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan).
Baca juga: Pleno PSU Pilgub Jambi Tingkat Provinsi Digelar Besok
Baca juga: HUT Pomad ke-75, Walikota Jambi Imbau Masyarakat untuk Donor Darah
Baca juga: Spoiler One Piece 1015 Ikatan Rantai - Momonosuke Umumkan Luffy Masih Hidup, Yamato vs Kaido