Berita Nasional
Walau Sudah Dipecat KPK Terkait Kasus Suap, AKP Stepanus Robin Punya Kesempatan Aktif Lagi di Polri
Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) AKP Stepanus Robin Pattuju sudah dipecat dari lembaga anti rasuah tersebut.
Walau Sudah Dipecat KPK Terkait Kasus Suap, AKP Stepanus Robin Punya Kesempatan Aktif Lagi di Polri
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) AKP Stepanus Robin Pattuju sudah dipecat dari lembaga anti rasuah tersebut.
AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat sebagai penyidik KPK karena terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Walau sudah dipecati sebagai penyidik KPK, Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai anggota Polri aktif.
Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK oleh Dewan Pengawas KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Stepanus Robin Pattuju .
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Stepanus Robin Pattuju akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Baca juga: VIRAL Perempuan Ini Beli Drone Harganya Rp 55 Ribu, Ternyata Barang Yang Diterima Cuma Air Mineral
Baca juga: Pelajar STM Gantung Diri di Dapur Rumah Sembari Video Call Kekasihnya, Alasannya Cuma Hal Sepele
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK
Dewas menilai AKP Stepanus Robin Pattuju melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap
Stepanus Robin Pattuju
Polri
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
dipecat
anti rasuah
Wali Kota Tanjungbalai
Tribunjambi.com
Setubuhi Bocah SD, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi, Korban Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Pencuri Coklat di Alfamart Ternyata Punya Konter HP di Tanggerang, Netizen: Suaminya Auto Malu |
![]() |
---|
Kisah Anies Baswedan Hidup Susah Pernah Terima Bansos dan Banyak yang Merendahkan |
![]() |
---|
Mayjen Achmad Marzuki Diberhentikan dari TNI, Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh |
![]() |
---|
Pengganti Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum PDI-P Diprediksi Sosok Tokoh Ini |
![]() |
---|