Cucu Aniaya Nenek di Pauh

Tuduh Neneknya Curi Palu, Pria 19 Tahun di Sarolangun Jambi Tega Pukul Pakai Gagang Sapu Besi

Pria 19 tahun tega menganiaya neneknya sendiri gara-gara hal sepele. Kejadian penganiayaan dilakukan Wilson alias Yoga (19) kepada neneknya sendiri y

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock/Kompas.com
ILUSTRASI Penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pria 19 tahun tega menganiaya neneknya sendiri gara-gara hal sepele.

Kejadian penganiayaan dilakukan Wilson alias Yoga (19) kepada neneknya sendiri yang bernama Asma Binti Ibrahim (80), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.

Pennyebabnya ternyata karena san cucu menuduh neneknya mencuri palu besi atau Tukul Besi.

Cucu Aniaya Nenek di Pauh, Sarolangun 1 Juni 2021
Cucu Aniaya Nenek di Pauh, Sarolangun 1 Juni 2021 (TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM)

Kronologi Kejadian

Kejadian ini terjadi pada Sabtu 26 September 2020, sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu korban ( nenek pelaku, red) sedang menyapu teras rumah, tiba-tiba Yoga (pelaku, red) keluar dari rumah dan bertanya soal palu besi.

Korban menjawab tidak tahu, namun pelaku tanpa sebab langsung marah dan menuduh korban mencuri atau maling palu besi.

Pelaku lantas memukul korban dengan gagang sapu yang terbuat dari besi.

Pelaku lantas melarikan diri dan meninggalkan korbannya.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban.

Baca juga: Anggaran CPNS Bungo Minim, BKPSDM Perkirakan Hanya Sampai SKD, Ini yang akan Dikurangi

Baca juga: Belanja Banyak Makin Untung di ACE Hardware Trona JPM, Dapat Voucher Cashback Hingga Rp 1 Juta

Tak terima dnegan kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Pauh.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, mengiyakan kejadian tersebut.

Kepolisian melakukan pengejaran dan pengkapan pelaku.

Hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.

Unit Reskrim Polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah melarikan diri sejak beberapa bulan lalu itu, sering datang ke rumah di Kelurahan Pauh.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan polisi berupa 1 (Satu) buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver, 1 (satu) lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kecamatan Pauh.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.

Baca juga: Ace Hardware Trona JPM Banjir Promo, Belanja Hemat Dengan Potongan Harga Hingga Rp 500 ribu

Baca juga: BREAKING NEWS Gara-gara Hal Sepele, Cucu Aniaya Nenek Hingga Robek di Pauh Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved