Petani Kopi Dibunuh dan Jasadnya Digantung di Pohon Oleh Dua Ibu Rumah Tangga Untuk Hilangkan Jejak

Seorang Petani kopi tewas dibunuh dua ibu rumah tangga di Simalungun, Sumatera Utara. Jasadnya digantung

Editor: Rahimin
(KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI)
Kedua tersangka dibawa dari ruang tahanan sebelum digelar Konferensi Pers, di Asrama Polisi Polres Simalungun, Senin (31/5/2021). 

Tak ada prasangka buruk, korban pun menemui kedua pelaku serta memberinya minum.

Walau Sudah Dipecat KPK Terkait Kasus Suap, AKP Stepanus Robin Punya Kesempatan Aktif Lagi di Polri

Baca juga: VIRAL Perempuan Ini Beli Drone Harganya Rp 55 Ribu, Ternyata Barang Yang Diterima Cuma Air Mineral

Baca juga: Pelajar STM Gantung Diri di Dapur Rumah Sembari Video Call Kekasihnya, Alasannya Cuma Hal Sepele

Tiba-tiba kedua tersangka mengambil sarung milik korban yang ada di atas ember dan menutup wajah korban dari posisi belakang.

Saat itu, korban sempat melihat pelaku membawa tas miliknya dan berteriak minta tolong.

Mendengar korban berteriak, pelaku lalu menarik sarung yang ada di badannya hingga korban terjatuh.

AS lalu menutup mulutnya, sementara pelaku NT menarik leher korban dengan sarung hingga korban tewas.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa jasad korban dan digantung di pohon kopi.

Ditangkap di hotel

AKBP Agus Waluyo bilang, saat olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan jasad, polisi menemukan kejanggalan.

AKhirnya setelah dilakukan pendalaman, wanita petani kopi tersebut adalah korban pembunuhan.

Polisi segera melacak dan menangkap AS dan NT di sebuah hotel di Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada hari Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

ILUSTRASI TKP.
ILUSTRASI TKP. (tribunjateng/yayan isro roziki)

Keduanya mengaku mengambil uang dari dalam tas milik korban sebesar Rp 5,4 juta.

Uang tersebut, kata AKBP Agus Waluyo, digunakan untuk membeli ponsel dan perhiasan.

"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 IRT Bunuh Petani Kopi, Jasad Digantung di Pohon untuk Hilangkan Jejak, Ini Faktanya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved