Berita Nasional

Jadi KSAD, Segini Gaji yang Diterima Andika Perkasa, Bahkan Digadang Jadi Panglima TNI Selanjutnya

Menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) seperti yang kini dijabat oleh Jenderal Andika Perkasa, pastinya turut disertakan dengan gaji yang cukup

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jabar
Jenderal TNI Andika Perkasa, KSAD 

TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) seperti yang kini dijabat oleh Jenderal Andika Perkasa, pastinya turut disertakan dengan gaji yang cukup besar untuk mengemban jabatan strategis itu.

Seperti yang diketahui sosok Jenderal Andika Perkasa baru-baru kembali jadi sorotan karena diprediksi kariernya akan melesat jadi Panglima TNI.

Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut paling berpeluang untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diperkirakan akan pensiun pada akhir tahun 2021.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa saat ini?

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, jabatan KSAD juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, besarannya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Seperti dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!'

Besaran tunjangan TNI ini pun berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI, sudah diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved