Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Daftar Besaran Gaji PNS dan TNI-Polri

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri, sebab hari ini gaji ke-13 mulai cair.

Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri, sebab hari ini gaji ke-13 mulai cair.

Dikutip dari Kontan.co.id, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan pemberian gaji di bulan Juni.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 paling cepat dicairkan pada bulan Juni yakni tanggal 1.

Dikutip dari Peraturan Pemerintahan Nomor 63 Tahun 2021, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Baca juga: Inilah Calon Kuat Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Dijagokan Politisi PDIP

Baca juga: Anggota Polisi Dikeroyok Warga di Acara Nikahan, Polisi Tangkap 4 Orang

Baca juga: Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan Ala KPK, Pilih Mana Alquran atau Pancasila?

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar rincian pemberian Gaji ke-13:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000,00

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved