Anggota Polisi Dikeroyok Warga di Acara Nikahan, Polisi Tangkap 4 Orang

Anggota polisi di Kalimantan Barat dikeroyok sekelompok orang di acara pernikahan.

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Foto ilustrasi pengeroyokan. 

Anggota Polisi Dikeroyok Warga di Acara Nikahan, Polisi Tangkap 4 Orang

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota polisi di Kalimantan Barat dikeroyok sekelompok orang di acara pernikahan.

Korbannya adalah Bripda Munjirin. Ia jadi korban pengeroyokan pada Kamis (27/5/2021) sekitar 23.00 WIB.

Akibat pengeroyokan itu Bripda Munjirin terluka. 

Pengeroyokan itu bermula saat Bripda Munjirin mendatangi acara pernikahan warga yang diramaikan dengan organ tunggal.

Diketahui Bripda Munjirin bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Awalnya ia datang dengan maksud menanyakan kapan waktu pertunjukan organ tunggal dalam acara pernikahan tersebut akan berakhir.

"Korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak.

Baca juga: Inilah Calon Kuat Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Dijagokan Politisi PDIP

Baca juga: Gadis SMP di Tasikmalaya Kecanduan Seks Akibat Film Dewasa, Rela Dibayar Murah, Seminggu Sama 5 Pria

Tapi tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKP Imam Reza, seperti dilansir Antara, Senin (31/5/2021).

Munjirin sempat dipisahkan dengan beberapa orang yang mengeroyoknya, tapi tidak lama polisi itu kembali diserang.

Kali ini, Munjirin dipukul dengan piring sehingga lengannya terluka.

Setelah pengeroyokan ini terjadi, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat pada Jumat (28/5/2021).

ilustrasi
ilustrasi (net)

Mereka berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena.

"Pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Imam.

Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved