Berita Sarolangun
Pajak Restribusi Hotel dan Restoran di Sarolangun Terpantau Dengan MPOS
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun memantau pajak hotel dan restoran menggunakan Mobile Point Of Sale atau MPOS.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Pajak Restribusi Hotel dan Restoran di Sarolangun Terpantau Dengan mPOS
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun memantau pajak hotel dan restoran menggunakan Mobile Point Of Sale atau MPOS.
MPOS merupakan suatu teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang memiliki fungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran.
Setidaknya BPPRD Sarolangun telah menyebarkan 30 alat MPOS di 9 hotel dan 47 restoran yang ada di Kabupaten Sarolangun .
Kabid Pengelolaan Pendapatan Herjoni Edison menyatakan, pajak restoran terbagi 2 yakni pajak restoran yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Selebihnya rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
"Setiap rumah makan dan restoran di fasilitasi dengan MPOS, agar bisa mendeteksi pajak yang harus dikeluarkan," katanya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, penunggakan pembayaran pajak bisa diminimalisir. Lantaran setiap restoran yang sudah terdaftar dengan alat MPOS akan terdeteksi. Jika wajib pajak tidak membayar hingga tanggal jatuh tempo.
"Semuanya sudah tercatat. misalnya pembukuannya tanggal 30, tanggal 1 wajib pajak sudah bisa bayar pajak tersebut. Jika mereka belum bayar, maka petugas pajak akan mengecek pada sistem. Diketahui belum bayar maka petugas pajak akan menagih ke rumah makan tersebut," ujarnya.
Perubahannya cukup signifikan, katanya dengan sistem MPOS tersebut. Penerimaan pajak hotel dan restoran terjadi peningkatan dari sebelumnya.
• Izin Keramaian di Batanghari Harus Melihat Zonasi, Satgas Desa dan Kelurahan Berperan Menentukan
• PSU Pilgub Jambi Sudah Dilaksanakan, Bawaslu RI Harap Tidak Ada Gugatan Lagi ke MK
• Promo Alfamart Hari Ini 30 Mei 2021 Minyak Goreng 2L Rp27.200 Detergen Mulai Dari Rp11.900
"Dari hasil rakor per Maret 2021 penerimaan pajak restoran meningkat hingga 30 Persen dari target. Ada beberapa rumah makan yang tidak memiliki rekening, maka petugas yang akan jemput," pungkasnya.(tribun jambi/rifani halim)