Berita Sarolangun
Hotel dan Restoran di Sarolangun Akan Dipungut Jika Mempunyai Pendapatan Rp 1 Juta
Pemungutan pajak retribusi hotel dan restoran di kabupaten Sarolangun tentunya sudah diatur dalam undang-undang.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Hotel dan Restoran di Sarolangun Akan Dipungut Jika Mempunyai Pendapatan Rp 1 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemungutan pajak retribusi hotel dan restoran di kabupaten Sarolangun tentunya sudah diatur dalam undang-undang.
Kabid Pengelolaan Pendapatan BPPRD Sarolangun Herjoni Edison menyatakan, pemungutannya harus disesuaikan dengan pendapatan dari rumah makan tersebut.
"Boleh dipungut apabila pendapatannya diatas 1 juta, kalau dibawah 1 juta tidak boleh dilakukan penarikan pajak," katanya beberapa waktu lalu.
Kemudian jumlah hotel dan restoran, di Kabupaten Sarolangun untuk hotel dan restoran yang terpantau oleh BPPRD yakni hotel 9, rumah makan dan restoran mencapai 47.
Ia mengakui ada beberapa lokasi restoran yang belum di pantau, sebab baru saja berdiri di kabupaten Sarolangun.
"Ada beberapa restoran baru yang belum dipasang empos, secepatnya akan kita fasilitasi empos," pungkasnya.(tribun jambi/rifani halim
• PSU Pilgub Jambi Sudah Dilaksanakan, Bawaslu RI Harap Tidak Ada Gugatan Lagi ke MK
• Pajak Restribusi Hotel dan Restoran di Sarolangun Terpantau Dengan MPOS
• Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Beberapa Gedung di Tanjab Timur Dijadikan Tempat Isolasi