Cuitan Eko Kuntadhi Soal Donasi Palestina Rp 14 M Buat Panas, Ustadz Adi Hidayat Mau Lapor Polisi
Ustadz Adi Hidayat dikabarkan akan melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah yang dilakukannya.
Dukungan ke Eko juga datang dari sahabatnya sesama pendukung Jokowi, Ade Armando.
"Adi Hidayat melaporkan Eko Kuntadhi, ke polisi karena Eko menulis cuitan "Alhamdulillah. Terkumpul Rp 60M. Diserahkan Rp 14 M.". . Lho Fitnah apa? Kalau Eko bilang, yang diserahkan Adi Hidayat HANYA Rp 14 M, baru Eko bisa dibilang fitnah. Penyerahan kan bisa bertahap? Adiiiiiiiii," tulis Ade.
Ancaman Pidana
Ancaman hukuman untuk penyebar fitnah dan pencemaran nama baik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun ancaman hukuman bagi penyebar fitna dan pencemaran nama baik adalah 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Eko Kuntadhi Dalam Masalah, Ustadz Adi Hidayat (UAH) Lapor Bareskrim Soal Fitnah Donasi Palestina