Berita Tebo
Putusan Bebas Iday, Pengamat: Masih Ada Kesempatan Jaksa Membuktikannya Lewat Kasasi
Hakim memvonis bebas itu kan karena menurutnya terdakwa tidak terbukti bersalah, karena jaksa tidak bisa..
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai masih memiliki kesempatan membuktikan dakwannya dalam kasus perusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal.
Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Jambi, Prof. Dr. Bahder Johan Nasution. Menurutnya meski terdakwa dalam persidangan divonis bebas hakim karena dinyatakan tak bersalah, namun masih ada kesempatan jaksa membuktikan dakwannya.
"Tentu jaksa masih bisa membuktikan dakwannya. Meski terdakwa dalam sidang divonis bebas. Karena masih ada upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi," kata Bahder, Jumat (28/5/2021)
Jadi kata dia, jika jaksa benar-benar ingin kembali berupaya menegakan hukum sesuai dakwaan, harus memanfaatkan haknya untuk banding maupun kasasi.
"Hakim memvonis bebas itu kan karena menurutnya terdakwa tidak terbukti bersalah, karena jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan,"
"Tapi kalau jaksa masih terus memakai haknya ya harus lanjut upaya hukum," pungkasnya.
(Tribun jambi/ hendrosandi)
Baca juga: Ambisi Kapten Timnas Italia di Euro 2020: Normal Memiliki Ambisi untuk Menang
Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Aniaya Wanita Pujaannya: Saya Suka Sama Dia Namun Dia Tak Respon
Baca juga: Cara Liburan Kekinian di Rumah Aja, Makin Kreatifitas dengan Fake Picnic