NASIB Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Tetangga hingga 5 Kali,Berawal dari Numpang WiFi saat Tak Ada Orang
Nasib seorang gadis berusia 16 tahun saat dirudapaksa tetangganya sendiri saat hendak menumpang WiFi internet. Bahkan sampai dilakukan berulang kali.
Editor:
Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
NASIB Gadis 16 tahun dirudapaksa tetangga, berawal dari menumpang wifi internet
Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan sebuah pakaian dalam korban.
Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.
1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)