Harun Masiku Berkeliaran di Indonesia Setelah Penyidik KPK yang Mengincarnya Dipecat, Tak Lolos TWK

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dikabarkan tengah di Indonesia.

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Harun Masiku hingga kini masih buronan. 

Harun Masiku Berkeliaran di Indonesia Setelah Penyidik KPK yang Mengincarnya Dipecat, Tak Lolos TWK

TRIBUNJAMBI.COM - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dikabarkan tengah di Indonesia.

Namun mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak ditangkap karena penyelidik yang menangani kasusnya telah dipecat.

Harun Al Rasyid adalah Kepala Satgas Penyelidik KPK yang memburu Harun Masiku, namun dia telah dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

”Ada. Sinyal itu ada,” kata Harun Al Rasyid soal kemungkinan keberadaan Harun Masiku di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program ’Mata Najwa’, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Gaduh di KPK, ICW Desak Kapolri Berhentikan Firli Bahuri dari Kepolisian, Irjen Argo: Tunggu Saja

Baca juga: Kekayaan Bima Haria Wibisana Diluar Dugaan, Kepala BKN Disorot Akibat Polemik TWK Pegawai KPK

Menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku masih berada di luar negeri. Saat itu ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya. Namun, upaya itu terhambat. Namun kini, Ia menyebut Harun Masiku yang telah menjadi buron 16 bulan itu telah masuk kembali ke Indonesia.

Najwa Shihab kemudian bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia.

Harun Al Rasyid tidak mengonfirmasi hal ini. Dia mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.

"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun.

Harun Masiku hingga kini masih buronan.
Harun Masiku hingga kini masih buronan. (Istimewa)

Hal ini terkait terbitnya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.

”Jadi, kalau SK [pembebastugasan]-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?" tanya Najwa kemudian. "Ya, ditangkap," jawab Harun.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu 51 dari 75 pegawai tersebut Beberapa orang yang tidak lolos TWK diketahui sedang menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik, seperti korupsi bansos dan suap ekspor benur.

Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 16 bulan lalu. Ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved