Dilema Pimpinan KPK Firli Bahuri Terkait Tudingan Pelanggaran HAM Terhadap 75 Pegawai KPK

YLBHI bersama 75 Pegawai KPK nonaktif telah menyampaikan Laporan atau Pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJAMBI.COM - YLBHI bersama 75 Pegawai KPK nonaktif telah menyampaikan Laporan atau Pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Laporan ini terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan pasca tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Senin, 24 Mei 2021, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. 

Dalam laporan itu, YLBHI bersama 75 Pegawai KPK nonaktif merumuskan  8 (delapan) poin yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berupa pembatasan HAM, yang diduga  dilakukan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Petrus  Selestinus  Koordinator  TPDI & advokat peradi dalam rilisnya menyesalkan langkah Asfinawati membawa YLBHI dalam kasus penonaktifan 75 Pegawai KPK ke Komnas HAM.

Dijelaskannya jika YLBHI seharusnya memahami bahwa prinsip negara hukum yang demokratis dimanapun adalah "setiap warga negara harus tunduk pada pembatasan HAM oleh UU demi menjamin HAM orang lain.

Artinya tidak ada seorangpun warga negara harus tunduk pada pembatasan Ham oleh UUD 45 dan UU. Konstitusionalitas Pembatasan HAM seseorang diatur dalam pasal 28J UUD 45, dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Menurutnya seharusnya  Firli Bahuri dkk. tidak serta merta melakukan penonaktifan terhadap 75 Pegawai KPK, melainkan harus menunggu 2 tahun membenahi Pegawai KPK sesuai ketentuan peralihan UU KPK.

 ISU PELANGGARAN HAM

Dijelaskannya jika Dramaturgi YLBHI membawa kasus 75 Pegawai KPK nonaktif ke Komnas Ham, patut disesalkan.

Apa yang dilakukan Firli Bahuri dkk. sebagai konsekuensi logis dari perintah UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK pasca uji materiil UU KPK oleh MK.

Karena itu sikap YLBHI, harus dipandang sebagai telah keluar dari visi dan misi mengabaikan aspek Edukasi. YLBHI seharusnya mengedepankan yang dipertanggungjawabkan.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved