Sidang Rizieq Shihab Hari Ini 27 Mei 2021, Agenda Vonis Kasus Kerumunan, Tetap 2 Tahun Penjara?
Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda sidang vonis kasus kerumunan Habib Rizieq.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (27/5/2021) pagi.
Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda sidang vonis kasus kerumunan Habib Rizieq.
Apakah Habib Rizieq akan tetap divonis hukuman 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?
Diketahui, sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas kedua perkara tersebut.
"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunnews.
Kendati begitu kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.
Adapun sidang yang dimaksud yakni perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," lanjut Alex.
Saat dikonfirmasi, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian.
Hingga berita ini dimuat, pihaknya menyatakan belum mendapatkan kepastian dari Majelis Hakim terkait jadwal agenda sidang putusan tersebut.
Baca juga: Facebook, Twitter, WhatsApp & Instagram Terancam Diblokir Kominfo, Diberi Waktu Sampai Desember 2021
Baca juga: Jadwal MotoGP Italia 2021, Valentino Rossi Diharapkan Mampu Bangkit di Balapan Kali Ini
Namun jika berdasarkan pada kesepakatan sidang sebelumnya yakni pada Kamis pekan lalu, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan untuk membacakan putusan pada hari ini.
"Insha Allah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).