Bunda Serly Patok Rp 1 Juta Layanan Short Time, Punya 4 Wanita Muda untuk Layani Pria Hidung Belang

Tawarkan wanita muda untuk pemuas nafsu pria hidung belang, seorang muncikari ditangkap polisi. Pelaku seorang wanita berinisial MS alias Bunda Sherl

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi PSK 

Hal ini diketahui setelah jajaran Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus prostitusi online pada, Selasa (25/5/2021).

Pelaku rupanya menggunakan apliasi WhatsApp untuk mengirimkan foto dan bertransaksi dengan pelanggannya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online di Cilegon.

Diantaranya, uang satu juta rupiah, satu sepeda motor, dan bukti pesan di aplikasi Whatsapp.

"Selain itu kami juga mengamankan dua buah Handphone sebagai barang bukti dan ada enam orang saksi," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Sigit menambahkan Polsek Pulomerak mengungkap kasus ini berdasarkan dari laporan warga sekitar.

"Ada enam korban dari kasus ini," tambah Sigit.

Terancam 15 Tahun

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro mengatakan saat menerima laporan dari warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota reskrim Polsek Pulomerak langsung bertindak dengan melakukan penjebakan terhadap pelaku MS sehingga bisa diamankan di sebuah penginapan yang berada di wilayah hukum Polsek Pulomerak," ujarnya.

Penyamaran ini dilakukan untuk memancing mucikari MS agar melancarkan aksinya.

Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 tentang mempermudah membuat cabul.

"Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved