Bunda Serly Patok Rp 1 Juta Layanan Short Time, Punya 4 Wanita Muda untuk Layani Pria Hidung Belang

Tawarkan wanita muda untuk pemuas nafsu pria hidung belang, seorang muncikari ditangkap polisi. Pelaku seorang wanita berinisial MS alias Bunda Sherl

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi PSK 

TRIBUNJAMBI.COM - Tawarkan wanita muda untuk pemuas nafsu pria hidung belang, seorang muncikari ditangkap polisi.

Pelaku seorang wanita berinisial MS alias Bunda Sherly.

Wanita tersebut diamankan di salah satu penginapan dikawasan Pulomerak, Cilegon, Banten.

"Anggota reskrim Polsek Pulomerak langsung bertindak dengan melakukan penjebakan terhadap pelaku MS sehingga bisa diamankan di sebuah penginapan yang berada di wilayah hukum Polsek Pulomerak," ujarnya ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Selasa (25/5/2021).

Upaya penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyamaran, pada Minggu (23/5/2021).

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Punjabi Ekspres)

Wanita yang memiliki nama panggilan Bunda Sherly ini mengaku sudah sekitar 2 tahun menekuni bisnis tersebut.

Bahkan, ia mengaku memiliki 4 orang PSK (Pekerja Seks Komersial) yang siap melayani pria hidung belang yang memesan jasanya.

"Sudah dua tahun menekuni profesi ini, sekarang saya sangat menyesal," ujar MS kepada wartawan di Mapolsek Pulomerak Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Bunda Sherly mematok tarif cukup tinggi untuk sekali kencan dengan PSK muda yang dijajakannya.

Baca juga: Viral Oknum TNI Pukul Petugas SPBU saat Antri Mengisi BBM

Baca juga: PSU Hari Ini, KPU Provinsi Jambi Lakukan Pemantauan di Sejumlah TPS

MS mengaku, memasang tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.

"Rp 1 juta ini untuk satu kali short time saja," kata dia.

Dari Rp 1 juta tersebut, MS mendapatkan jatah sebesar Rp 200 ribu dari satu pelanggan.

"Tarifnya dipukul rata satu juta rupiah untuk sekali main dan MS mendapatkan 200 ribu untuk satu kalo transaksi," ungkap AKBP Sigit Haryono.

Pasarkan lewat medsos

Sang mucikari memasarkan 4 PSK muda yang dimilikinya melalui media sosial.

Hal ini diketahui setelah jajaran Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus prostitusi online pada, Selasa (25/5/2021).

Pelaku rupanya menggunakan apliasi WhatsApp untuk mengirimkan foto dan bertransaksi dengan pelanggannya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online di Cilegon.

Diantaranya, uang satu juta rupiah, satu sepeda motor, dan bukti pesan di aplikasi Whatsapp.

"Selain itu kami juga mengamankan dua buah Handphone sebagai barang bukti dan ada enam orang saksi," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Sigit menambahkan Polsek Pulomerak mengungkap kasus ini berdasarkan dari laporan warga sekitar.

"Ada enam korban dari kasus ini," tambah Sigit.

Terancam 15 Tahun

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro mengatakan saat menerima laporan dari warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota reskrim Polsek Pulomerak langsung bertindak dengan melakukan penjebakan terhadap pelaku MS sehingga bisa diamankan di sebuah penginapan yang berada di wilayah hukum Polsek Pulomerak," ujarnya.

Penyamaran ini dilakukan untuk memancing mucikari MS agar melancarkan aksinya.

Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 tentang mempermudah membuat cabul.

"Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved