NASIB Gadis 16 Tahun Tewas di Tangan Ayah Kandungnya karena Menolak Diajak Berhubungan Badan
Nasib seorang gadis yang masih berumur 16 tahun ini harus tewas ditangan ayah kandungnya sendiri, karena menolak diajak berhubungan badan dengan ayah.
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib seorang gadis yang masih berumur 16 tahun ini harus tewas ditangan ayah kandungnya sendiri.
Teka-teki kematian siswi madrasah aliyah di Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu terungkap.
Korban, HKN (16) sebelumnya ditemukan tewas di dapur rumahnya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Rabu (5/5/2021).
Saat ditemukan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Jenazah korban ditemukan oleh adiknya yang baru pulang sekolah sekira pukul 10.00 WIB.
Sang adik menjerit kala melihat kondisi sang kakak.
Hingga kemudian para tetangga berdatangan ke rumah korban.
Baca juga: Semua ASN dan Pegawai Swasata di Muarojambi Diliburkan Saat PSU Pilgub Jambi
Ketika itu, kondisi rumah korban memang sedang dalam keadaan sepi.
Kedua orang tua korban sedang tak berada di rumah.
Sementara itu polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian terungkap bahwa siswi madrasah aliyah itu ternyata korban pembunuhan.
Pelakunya adalah ayah kandungnya beridentitas Slamet (50).
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menginterogasi pelaku di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menginterogasi pelaku di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). (DOKUMEN POLRES KUDUS)
Baca juga: Kata BKN Soal Data PNS dan Pensiunan Misterius, Gaji Dibayar Tapi Penerimanya Tidak Ada
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban dirudapaksa
Satreskrim Polres Kudus mengungkapkan bahwa korban sempat dirudapaksa pelaku sebelum dibunuh.
Pelaku yang merupakan buruh bangunan itu memperkosa putrinya.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti, ditemukan jejak pelaku. Pelaku adalah ayah kandung korban dan kami ringkus pada Jumat malam tanggal 21 Mei di Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan hasil otopsi tim Biddokes Polda Jateng, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan pada fisik korban.
Baca juga: Gajian Beli Emas Berikut Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 25 Mei 2021
Di antaranya luka serius pada wajah, leher dan kepala.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jateng pada salah satu barang bukti ditemukan juga noda sperma pelaku.
"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya.
Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa.
Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," terang Aditya.
Baca juga: Rekam Jejak Letjen Ganip Warsito yang Gantikan Doni Monardo Jadi Kepala BNPB,Pengalaman di Infanteri
Kronologi kejadian
Peristiwa itu terjadi saat kondisi rumah sepi.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma saat meminta keterangan pelaku pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). (Tribun Jateng/Raka F Pujangga)
Ibu kandung korban atau istri pelaku berangkat bekerja ke pabrik.
Adapun adik korban atau anak bungsu pelaku beraktivitas di sekolah.
"Korban tewas dianiaya setelah dua kali diperkosa. Karena berontak, pelaku lantas menghajarnya dengan mencekik, membekap dan memukul dengan batubata.
Pelaku kemudian menyayat tangan korban serta meninggalkan tali di samping korban agar seolah-olah korban meninggal bunuh diri. Pelaku kemudian kabur berdalih berangkat bekerja," terang Aditya.
Baca juga: Rekam Jejak Letjen Ganip Warsito yang Gantikan Doni Monardo Jadi Kepala BNPB,Pengalaman di Infanteri
Mulanya pelaku merudapaksa korban pada pagi hari, Rabu (5/5/2021) saat istrinya bekerja ke pabrik.
Pelaku melakukan aksinya di kamar.
Saat itu, HKN masih menyempatkan diri untuk mengantarkan adik ke sekolah.
Korban yang ketakutan dengan ancaman ayahnya itu berusaha tegar dengan mengantarkan adiknya sekolah.
Pulangnya, Pelaku kembali mencoba memperkosa HKN.
HKN berontak hingga penganiayaan itu pun terjadi.
Hingga kemudian pelalu menghabisi korban di dapur.
Slamet nampak berupaya menghilangkan jejak dengan menyayat tangan HKN serta meninggalkan tali di samping HKN supaya seolah-olah tewas bunuh diri.
Slamet kemudian berangkat bekerja sebagai buruh bangunan.
Merujuk hasil autopsi tim Biddokes Polda Jateng, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan pada fisik korban.
Di antaranya luka serius pada wajah, leher dan kepala.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Data Pribadi Bocor atau Diretas di Internet
Motif pelaku
Slamet mengaku tega merenggut kehormatan putrinya lantaran tak kuasa menahan hasrat.
Ia berdalih lama tak diberi "jatah" istrinya.
"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). (*)
SUMBER : Kompas.com/TribunnewsBogor.com / Mohamad Afkar S