Pembunuhan di Tebo

TERSINGGUNG karena Dinasehati Sumardi Habisi Nyawa Kakak Iparnya Sendiri Pakai Parang

Gara-gara hal sepele, Sumarno nekat menghabisi nyawa kakak iparnya sendiri, Jatmiko menggunakan parang. Kejadian ini terjadi di Tebo, Provinsi Jambi.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rohmayana
istimewa
Jenazah Jatmiko, Ketua RT di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo saat di puskesmas. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Gara-gara hal sepele, Sumardi nekat menghabisi nyawa kakak iparnya sendiri, Jatmiko menggunakan parang. 

Diketahui bahwa kakak ipar Sumardi merupakan seorang ketua RT di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Aparat Kepolisian Polres Tebo bersama Polsek Rimbo Ulu telah mendalami tragedi berdarah yang menewaskan Jatmiko.

Motif pelaku yang bernama Sumardi menghabisi nyawa korban, yang tak lain kakak iparnya sendiri.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah parang.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ketua RT di Tebo Dikenal Sebagai Guru Ngaji, Pasrah Saat Ditangkap Polisi

Sadisnya, Sumardi menghabisi nyawa kakak iparnya itu di depan istri korban.

Korban tewas demi melindungi anaknya dari amukan pelaku secara membabi buta.

Kesal karena Dinasehati Korban

Alasan pelaku tega menghabisi nyawa kakak iparnya, ternyata karena merasa kesal ditegur korban.

Pelaku pernah ditegur karena dinilai merubah syariat saat menjadi imam dan khotib Sholat Idul Fitri lalu.

Saat itu menurut korban seharusnya ada doa terlebih dahulu.

Baca juga: Ini Motif Sumardi Bunuh Ketua RT di Tebo Depan Istri Korban, Pelaku Ternyata Adik Ipar Korban

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kapolsek Rimbo Ulu Iptu EW Marbun mengatakan, pelaku berhasil ditangkap personel Polsek Rimbo Ulu dan Tim Sultan Polres Tebo di rumahnya.

"Personel dari Polsek Rimbo Ulu dan Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata Iptu EW Marbun.

Dikatakan Kapolsek, tersangka dan barang bukti 1 buah parang dengan panjang 70 cm telah diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved