Berita Nasional

KKB Papua Buat Onar Lagi dengan Bacok 2 TNI dan Bawa Lari Senjata Korbannya, Pelaku Sekitar 20 Orang

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang menjadi otak pembacokan dan perampasan senjata api 2 prajurit TNI di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jateng
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang menjadi otak pembacokan dan perampasan senjata api 2 prajurit TNI di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua, Selasa (18/5/2021) lalu terus diburu pihak TNI-Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan pun menyampaikan, kedua prajurit TNI yang gugur itu dipastikan diserang oleh pihak KKB Papua.

"Tentunya, TNI dan Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan tersebut."

"Yang dilakukan diduga oleh kelompok KKB atau kelompok OPM," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Ahmad menyatakan, sedikitnya ada 20 anggota KKB Papua yang terlibat penyerangan itu.

Saat itu, kedua prajurit TNI yang gugur itu tengah menjaga pembangunan bandara di Distrik Dekai, Yahukimo.

Pasukan KKB Papua.
Pasukan KKB Papua. (istimewa via Tribun Manado)

"Diduga pelakunya adalah kurang lebih 20 orang, dan saat ini TNI-Polri masih melakukan pengejaran," katanya.

Ia pun menyampaikan, pihaknya telah memetakan lokasi yang diduga menjadi persembunyian oleh para pelaku.

Termasuk, pimpinan kelompok yang diduga melakukan penyerangan itu.

"Pemetaan itu telah dilakukan, seperti kami sampaikan beberapa kelompok sudah dipetakan oleh kita baik oleh TNI dan Polri."

"Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelakunya," katanya.

Dua prajurit TNI yang diserang KKB Papua itu adalah Prada AYA dan Praka A.

Prada AYA pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Sedangkan Praka A sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Namun, nyawa Praka A juga tidak bisa diselamatkan usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit kala itu.

Senjata kedua prajurit TNI itu juga dibawa lari oleh kelompok KKB Papua usai penyerangan.

Sebelumnya, dua anggota TNI diserang orang tak dikenal (OTK), di dekat Camp PT Pentagon Terang Asli, Kali Brasa, Distrik Dekai, Yahukimo, Papua, Selasa (18/5/2021) siang.

Kasatgas Divisi Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudusy turut membenarkan adanya kabar penyerangan dua personel TNI tersebut.

Satu personel TNI meninggal dunia akibat penyerangan tersebut.

"Benar, saya membenarkan insiden tersebut," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Hingga saat ini, kata Iqbal, pihaknya pun masih memburu OTK yang menyerang kedua personel TNI tersebut.

"Saat ini ,TNI Polri dipimpin Kapolres Yahukimo melakukan pengejaran," katanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, dua personel TNI yang mengalami penyerangan OTK merupakan Prada AYA dan Praka A.

Atas insiden itu, Prada AYA dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap KKB Papua Dapat Senjata dari Helikopter Milik TNI yang Jatuh

Baca juga: Begini Nasib KKB Papua Setelah Markas Lekagak Telenggen Berhasil Direbut Satgas Nemangkawi

Baca juga: KKB Papua Sampai Kelimpungan Hadapi Satgas Nemangkawi, Inilah Sosok Jenderal yang Pimpin Operasi Itu

Sedangkan Praka A dilarikan ke rumah sakit lantaran dalam kondisi kritis.

Kabarnya, senjata yang dibawa korban juga dibawa lari oleh OTK tersebut.

Dilabeli Teroris

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi dari teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak cuma KKB, kata Mahfud MD, pemerintah pun juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah juga sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."

"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Bocah Laki-laki Dirudapaksa Wanita Mabuk di Pesta Ulangtahun, Korban Melawan tapi Kalah Tenaga

Baca juga: Badulambun Dukun Sakti Asal Sarampas Jambi yang Sembuhkan Soekarno

Baca juga: Putri Anne Sebut Arya Saloka Berubah saat Diajak Foto, Ekspresi Nanggung & Terpaksa Disorot Netizen

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah mendefinisikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris, sesuai UU 5/2018 tentang Terorisme.

Juga, Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB).

Azis mengatakan, kelompok bersenjata di Papua sejatinya para pelaku atau terduga terorisme, karena melakukan teror, ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, seringkali dengan motif politik.

"Maka mereka adalah teroris."

"Sama halnya dengan kelompok di Poso, di Bima, di Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur."

"Keengganan pemerintah melakukan pelabelan sebagai terorisme terhadap KKB sejenis Kelompok Egianus Kogoya.

"Bisa jadi adalah suatu pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme di Papua," kata Azis lewat keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Azis menuturkan, jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana.

Menurutnya, terorisme yang berakar dari separatisme, persis seperti yang terjadi di Thailand selatan.

Maka, secara penegakan hukum pun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan.

Walaupun pendekatan pemberantasan terorisme dapat digunakan di Papua, pendekatan terbaik adalah melalui pendekatan kesejahteraan, sosial, ekonomi dan budaya.

Seraya, memberikan rekognisi dan akomodasi terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang eksis di sana.

"Pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum."

"Begal motor, perampok bank misalnya, juga dapat tergolong KKB, sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api,tajam, dalam aksinya," ulasnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, risiko lain yang lebih besar dari pendefinisian OPM sebagai pemberontak adalah munculnya peluang bagi mereka di luar negeri, untuk merujuk Protokol Tambahan II tahun 1977 dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention).

Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional.

Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata non-internasional atau di dalam sebuah negara.

Pada pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando."

"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa."

"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."

"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.

Azis juga menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.

Karena itu, penyebutan OPM sendiri sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.

"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," ungkapnya. (Igman Ibrahim)

Baca juga: Maia Estianty Pasang Badan Bantu Ratu Rizky Nabila yang Dipaksa Tes DNA

Baca juga: Identitas 9 Penumpang KM Wicly Jaya Sakti yang Masih Dicari di Perairan Tungkal, Termasuk 2 Balita

Baca juga: Nadya Mustika Akhirnya Meledak Juga, Minta Haknya Sebagai Istri, Rizki DA Tanggapi dengan Begini

Berita lainnya seputar KKB Papua

SUMBER: WARTA KOTA

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved