Jambi Terima Siti dan Sudin Orang Utan Sumatera dari BKSDA Bengkulu-Lampung, Segera Dilepasliarkan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi terima sepasang orang utan sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu-Lampung.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
Jambi Terima Siti dan Sudin Orang Utan Sumatera dari BKSDA Bengkulu-Lampung, Segera Dilepasliarkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi terima sepasang orang utan Sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu-Lampung.
Dua ekor primata yang hampir mirip dengan manusia ini sebelumnya adalah korban penyelundupan yang ditangkap di Pelabuhan Bakahueni, Lampung, pada 26 April lalu.
Pada kegiatan penyerahan dua ekor orang utan ini di Kantor BKSDA Provinsi Jambi pada Kamis (20/5/2021) sore, Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh mengatakan, pihaknya akan melepasliarkan sepasang primata ini di wilayah Provinsi Jambi.
"Kami baru saja menerima sepasang orang utan yang diberi nama Siti dan Sudin, berusia satu tahun lebih dari Lampung. Nantinya kami akan sekolahkan terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan di alamnya," katanya.
Ia menjelaskan, BKSDA Jambi bersama Frankfurt Zoogical Society (FZS) akan melatih dua primata ini selama beberapa tahun dan menjalani rehabilitasi di Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.
Rahmad Saleh menambahkan, Siti dan Sudin diamankan polisi bersama tim gabungan satwa di Bakaheuni, Lampung, 26 April lalu. Awalnya mereka akan diselundupkan dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan bus, dan berhasil ditangkap.
Kata Rahmad Saleh, dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dengan kasus perdagangan satwa dilindungi.
• Ariel NOAH Akan Menikah dengan Calon Pendamping Usai Lakukan Ini: Kalau Sendiri Sebetulnya Gak Mau
• 9 Zodiak Kurang Beruntung Jumat 21 Mei 2021 - Libra Kendalikan Amarahmu, Gemini Jangan Berlebihan
• Mewahnya Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad dan Fatimah,Nuansa Timur Tengah hingga Prokes Berlapis
"Pihak Kepolisian menetapkan tersangka yakni yang pertama pemilik atau pengirim orang utan ini dari Sumatera Utara dan sopir yang membawa satwa dilindungi ini menuju Pulau Jawa," pungkasnya.(Tribunjambi.com/Widyoko)