Berita Sarolangun
Jaksa Kejari Sarolangun Beri Pemahaman Hukum Tentang Tindak Pidana Bidang Pertambangan Minerba
Kejaksaan Negeri Sarolangun memberi pemahaman hukum tentang ilegal mining, ilegal drilling, ilegal logging dan karhutla pada masyarakat.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Jaksa Kejari Sarolangun Beri Pemahaman Hukum Tentang Tindak Pidana Bidang Pertambangan Minerba
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun memberi pemahaman hukum tentang ilegal mining, ilegal drilling, ilegal logging dan karhutla pada masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat Bathin VIII, Lurah dan Kepala Desa di kantor Kecamatan Bathin VIII, tokoh masyarakat dan aparatur desa yang totalnya berjumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang.
Tiga jaksa dari Kejari Sarolangun menjelaskan terkait tindak pidana di bidang pertambangan minerba (mineral dan batu bara) dan kehutanan yang masif terjadi di Kabupaten Sarolangun khususnya di Kecamatan Bathin VIII.
"Kegiatan tersebut atensi para peserta penerangan hukum yang hadir begitu tinggi, terutama terkait dengan perizinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Usaha Pertambangan Rakyat (WPR) yang perlu dipermudah dan ditingkatkan yang diakhiri dengan kegiatan audiensi," kata Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rendy Winata, Jumat ( 21/5/2021).
Rendy Winata menilai, dengan adanya kegiatan tersebut di atas akan memberikan kontribusi dan solusi yang cukup efektif terkait persoalan-persoalan perizinan pertambangan minerba dan kehutanan sebagai upaya preventif terjadinya illegal mining, illegal drilling, illegal logging dan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan).
• Atta Halilintar Dicibir Kerap Buat Konten Soal Kehidupannya, Suami Aurel: Itu Namanya Kita Kerja!
• VIDEO Viral Lagi, Gegara Tak Mengerti COD Pria Ini Paksa Kurir Kembalikan Barang Pesanan
• Dituntut Hukuman Tinggi, Wakil Ketua DPRD Tebo Malah Bandingkan Dengan Tuntutan Untuk Pelaku Utama
"Kemungkinan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin oleh instansi penegak hukum khususnya Kejaksaan dan pihak-pihak terkait sebagai langkah preventif untuk timbul persoalan yang sama atau persoalan baru di masa mendatang," katanya.(tribun jambi/rifani halim)