Ayah Siksa Putri Kandungnya Sendiri Gara-gara Cemburu Mantan Istrinya Sudah Punya Kekasih Baru

Cemburu karena mantan istrinya sudah punya kekasih lain, seorang ayah lampiaskan kemaran dengan nekat menyiksa anak kandungnya sendiri.

Editor: Rohmayana
ist
Pelaku penganiayaan terhadap bocah perempuan asal Tanggerang akhirnya diamankan pihak kepolisian 

"Suruh ngurus anak beginian, ta*, bangs**," kata WH dalam video yang sama sekali tidak layak
ditonton anak-anak itu.

Kata-kata kasar terlontar dari mulut pria pengangguran itu sambil menjambak dan memukuli anak
perempuannya yang masih belia.

Tanpa meneteskan air mata, korban diam tak berdaya sampai terkapar dipukul ayahnya. Pria 35 tahun itu terlihat sangar dalam video.

Namun gagahnya WH bak terbalik 360 derajat. Pria gondrong itu tak berkutik saat diringkus aparat dikediamannya pada sebuah indekos, di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan(Tangsel), sekira pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Baca juga: 19 Desa di Provinsi Jambi Segera Dimekarkan, Berikut Daftarnya

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
WH, pelaku penganiayaan anak kandung diringkus aparat di kediamannya di Jalan <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/pondok-jagung-timur' title='Pondok Jagung Timur'>Pondok Jagung Timur</a>, Serpong Utara, Tangsel. 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Penyiksa Anak Kandung di Tangsel Tak Berkutik Dihadapan Aparat, Dipiting Polisi Ke Dalam Mobil, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/20/ayah-penyiksa-anak-kandung-di-tangsel-tak-berkutik-dihadapan-aparat-dipiting-polisi-ke-dalam-mobil.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Septiana

WH, pelaku penganiayaan anak kandung diringkus aparat di kediamannya di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel. TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR

Baca juga: Reaksi John Kei Tertawa Terbahak Usai Dengar Vonis 15 Tahun Penjara: Doakan JPU Tidak Termakan Karma

Lokasi penangkapan, merupakan lokasi yang sama WH menyiksa anaknya sebanyak dua kali itu.

Dipiting lehernya oleh aparat, WH yang mengenakan baju dan topi hitam hanya bisa menurut digelandang aparat ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku tega menyiksa putrinya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah
sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.

Sementara itu, kata dia, kondisi sang anak sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan
penyembuhan trauma.

"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman. (*)

SUMBER : TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved