Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PSU Pilgub Jambi

Inilah Cara KPU dan Bawaslu Mencegah Adanya Gugatan Lanjutan pada PSU Pilgub Jambi

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi diselenggarakan pada 27 Mei 2021 mendatang. Segala persiapan dilakukan

Tayang:
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Monang
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi diselenggarakan pada 27 Mei 2021 mendatang. Segala persiapan dilakukan oleh penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di Provinsi Jambi.

Dalam program Mojok Tribun Jambi yang berlangsung Kamis (20/5/2021) siang, menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Jambi diwakili Apnizal, KPU Kabupaten Muarojambi yang mana memiliki TPS terbanyak dalam penyelenggaraan PSU oleh Supriadi Muhamad, dan Bawaslu Provinsi Jambi diwakili Wein Arifin.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan, bahwa nantinya gugatan pelaksanaan PSU ini masih bisa terjadi. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuat norma baru yang mana PSU sebelum-sebulumnya masuk dalam putusan sela.

"MK dalam hal ini membuat norma baru terkait penyelenggaraan PSU. Di mana pada 2018 dan sebelumnya itu, putusan MK masuk dalam putusan sela," ungkapnya.

Sehingga menurutnya, hasil pelaksanaan PSU itu dilaporkan ke MK kemudian langsung ditetapkan oleh MK dan selesai.

"Tapi memang norma yang berlaku saat ini, penyelenggara pemilu tidak perlu lagi melapor ke MK. Tapi ini akan membuat celah untuk bisa menyampaikan gugatan kembali," jelasnya.

Ia mengungkapkan saat ini sudah ada yang melaksanakan PSU di wilayah lain. Apnizal berujar, ada delapan daerah menggugat kembali pelaksanaan PSU dan laporan itu diterima oleh MK.

Di provinsi Jambi sendiri ia bilang, permasalahan yang digugat berbeda dari wilayah lain. Kebanyakan dari wilayah lain menggugat tentang politik uang.

"Di Jambi pokok permasalahannya adalah ada pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) kemudian tidak memiliki KTP-el (KTP elektronik) dan kemudian bisa memilih," kata Apnizal.

Ia mengatakan, ini menjadi catatan KPU Provinsi Jambi dalam pertimbangan hukumnya. KPU melihat dan mengakui bahwa petugasnya itu lalai dan tidak melaksanakan verifikasi terkait dengan KTP-el saat memilih.

Kemudian agar hal itu tidak terjadi kembali dan meminimalisir gugatan lanjutan, Supriadi Muhammad selaku Komisioner KPU Muarojambi yang menjadi wilayah terbanyak pelaksanaan PSU memiliki strategi khusus yang telah didiskusikan bersama KPU Jambi dan RI.

"Pada hari ini kami sudah melaksanakan pencermatan DPT, DPTb, dan DPPh secara faktual. Kami di sini tidak melakukan pemutakhiran dan hanya melakukan pencermatan saja," jelasnya.

Ini pihaknya lakukan untuk mengontrol pendistribusian Form C pemberitahuan. Ada pun dari hasil pencermatan yang dilakukan, di wilayahnya jumlah DPT yang terdata ada sebanyak 20.372 orang, DPTb (daftar pemilih tambahan) 102 orang, dan DPPh (daftar pemilih pindahan) 41 orang.

"Dari DPT 20.372 itu, kami melakukan pencermatan. Dan kami telah men-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) DPT yang sudah meninggal. Kemudian pemilih yang sudah pindah alamat dan memastikan orang-orang yang sudah memiliki KTP el sebelum 9 Desember 2020," terangnya.

Supriadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dukcapil Muarojambi untuk melakukan pencermatan dan memperoleh data ini.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved