Gubernur Papua Barat Digugat Politisi NasDem ke KPK, Kisruh Duit Rakyat Rp 150 Miliar

Gubernur Papua Barat dilaporkan politisi NasDem ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Papua/Safwan Ashari Raharusun
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy tanggapi soal kompensasi kerugian Rp 150 miliar, gugatan dari Rico Sia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Papua Barat dilaporkan politisi NasDem ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Pelaporan tersebut terkait kasus wanprestasi senilai Rp 150 miliar yang harus dibayar Pemprov Papua Barat sejak kepemimpinan almarhum Gubernur Abraham Atururi.

Dikabarkan, pelapor adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rico Sia.

Permasalahan dana Rp 150 miliar untuk kompensasi kerugian.

Dalam laporannya Rico Sia melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN terkait kewajiban Gubernur Papua Barat untuk membayar kompensasi kerugian sebesar Rp 150 miliiar.

Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy angkat bicara.

"Yang sementara digugat di KPK bukan Dominggus Mandacan secara pribadi, namun Gubernur Papua Barat (Pemprov Papua Barat-red)," ujar Warinussy, kepada Tribun-Papua.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Papua Terancam Bangkrut, Mahfud MD Tahu Ada Korupsi Besar, Ini Laporan BPK dan BIN

Baca juga: Kapolda Papua Bongkar Siapa Sebenarnya Lekagak Telenggen, Ternyata Begini Kondisi Pemimpin KKB Papua

Warinussy juga menjelaskan perkara yang sedang diseret ke KPK pernah digugat di Pengadilan Negeri Sorong.

"Terkait dengan masalah pekerjaan yang pernah diberikan oleh gubernur sebelumnya kepada Rico Sia dan telah diselesaikan secara damai," ungkapnya.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy tanggapi soal kompensasi kerugian Rp 150 miliar, gugatan dari Rico Sia.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy tanggapi soal kompensasi kerugian Rp 150 miliar, gugatan dari Rico Sia. (Tribun Papua/Safwan Ashari Raharusun)

Hasilnya, kata Warinussy, kedua pihak telah bertemu dan telah dilakukan pembayaran.

"Sebenarnya perkara ini sudah disengketakan dan merupakan warisan dari gubernur terdahulu (sebelum Dominggus Mandacan)," tuturnya.

Namun, Warinussy mengatakan ia tak dilibatkan dalam perkara tersebut.

"Memang secara resmi diangkat menjadi pengacara Gubernur Papua Barat, tapi untuk perkara ini kami tidak dilibatkan," ucapnya.

Warinussy menyebut sejauh ini pihaknya tengah mempelajari laporan Rico Sia ke KPK.

"Perkara ini telah diputuskan secara damai antara kedua pihak, hanya saja kami kaget kok kesepakatan itu ada di angka 150 miliar," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved