Berita Kota Jambi
Bansos JPS Dari Pemprov Jambi akan Dibagikan Lagi Setelah Pelantikan Gubernur Defenitif
Ini karena untuk merealisasikan Bansos tersebut dibutuhkan Pergub mendahului APBD perubahan yang akan diteken oleh Gubernur.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bantuan sosial jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprov Jambi tahun ini sebagai bagian dari program pemihan ekonomi baru akan dibagikan setelah kepada masyarakat setelah pelantikan Gubernur Jambi terpilih.
Ini karena untuk merealisasikan Bansos tersebut dibutuhkan Pergub mendahului APBD perubahan yang akan diteken oleh Gubernur.
Sekertaris Daerah Provinsi Jambi Sudirmna mengtakan, BLT Bansos JPS kemungkinan akan mulai disalurkan terhitung di bulan Juli sampai Desember 202. Karena itu berkorelasi dengan refokusing dan Pergub mendahului perubahan APBD.
"Kalau Pergub mendahului saran ibu sebaiknya dikeluarkan oleh gubernur defenitif, karena tidak begitu mendesak, tapi kalau sifatnya mendesak seperti insentif itu mendesak, harus segera direalisasikan," kata Sekda, Selasa (18/5/2021).
Pemprov sendiri akan kembali memberikan Bansos JPS sebesar Rp300 ribu perbulan selama 6 bulan, kepada 30 ribu keluarga penerima manfaat.
Sementara itu untuk program pemulihan ekonomi (PEN) lainya Sudirman mengungkapkan sebagian sudah berjalan di masing-masing OPD di Lingkup Pemprov Jambi.
Seperti di Dinas PUPR, kegiatan-kegiatan padat karya dan swakelola yang menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat sudah berjalan. "Itulah bagian upaya kita dalam memulihkan ekonomi," sebut Sudirman.
Baca juga: Cerita Singkat Sejarah Tari Topeng di Muarojambi, Kisah Pemuda Pengidap Kusta dan Terusir
Baca juga: VIDEO Pj Gubernur Jambi Lepas Keberangkatan Logistik Kertas Suara PSU Pilgub Jambi
Baca juga: Upaya Obati Pasien Covid-19, RSUD Raden Mattaher Kesulitan Dapat Pendonor Plasma Convalescent