Antisipasi Arus Balik, Polda Jambi Perketat Pintu Masuk, Kabid Humas: Wajib Bawa Surat Swab PCR
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, seluruh pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalu
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi dan personel jajaran kembali perketat pintu masuk batas antar Provinsi Jambi, guna antisipasi arus balik mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Petugas gabungan terus melakukan pengetatan, pemantauan dan pengawasan bagi pemudik yang kembali ke Jambi atau ke Pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, seluruh pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni - Merak wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19).
"Ini adalah tindak lanjut dari Pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin kemarin, dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 H," kata Mulia, Selasa (18/5/2021) pagi.
Katanya, personel yang ditugaskan di setiap pos penyekatan di wilayah perbatasan Jambi akan memeriksa para pemudik memiliki surat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19).
"Setiap yang masuk ke Jambi, wajib bawa surat keterangan Swab PCR atau Rapid Antigen," tutupnya.
Baca juga: Operasi Ketupat Berakhir, Pos Penyekatan Masuk Kerinci-Sungai Penuh Tetap Dilanjutkan
Baca juga: Ribuan Surat Suara PSU Pilgub Jambi Hari Ini Dikirim ke KPU Muarojambi, Dikawal Ketat Polisi
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling