Berita Kota Jambi
Sembilan Tersangka Penyeludupan Benur Senilai Rp 25 Miliar Resmi Menjadi Tahanan Jaksa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya melimpahkan 9 tersangka kasus penyeludupan 242.000 ekor benur senilai Rp 25 miliar.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/aryo tondang
Jumpa pers ungkap kasus penyelundupan 243.000 ekor benur atau baby lobster senilai Rp 25 miliar.
Ratusan ribu benur, yang mencapai Rp 25 miliar tersebut, rencananya akan dikirim ke luar negeri, dengan tujuan akhir Singapura dan Vietnam.
Provinsi Jambi sendiri menjadi perlintasan pengiriman benur, dimana, pelabuhan yang berada di Tanjung Jabung Timur menjadi tempat terakhir, sebelum dikirim ke luar negeri.
"Tujuan akhirnya ini keluar negeri, kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di Vietnam," tutup Sigit.
Baca juga: Meski Juga Over Kapasitas, Lapas Klas IIB Tebo Tetap Terima Napi Pindahan
Baca juga: Sampah di Kota Jambi Pada Libur Lebaran Meningkat 4-5 Persen per Hari
Baca juga: Aktivitas di Terminal Alam Barajo Belum Berjalan, Mobilitas Dimulai, Sejumlah Bus Berangkat Besok