Terancam Dipenjara Lagi, Lucinta Luna Ngaku Hamil Sampai Ketum Cyber Indonesia Beri Komentar Menohok
Berita kehamilannya itupun membuat publik heboh lantaran Lucinta Luna diketahui adalah seorang transgender.
TRIBUNJAMBI.COM - Lucinta Luna sempat kembali menjadi sorotan publik.
Hal itu setelah pengakuannya akan hamil.
Ya, Lucinta Luna sempat mengaku sedang hamil saat ini.
Berita kehamilannya itupun membuat publik heboh lantaran Lucinta Luna diketahui adalah seorang transgender.
Publik pun bertanya-tanya apakah seorang Transgender benar dapat hamil layaknya perempuan normal?
Bukannya mendapatkan ucapan selamat dengan kabar kehamilannya.
Kini Lucinta Luna justru terancam akan dipenjarakan karena sudah mengaku hamil.
Lucinta Luna bisa dipidana jika terbukti menyebarkan berita bohong alias hoaks soal kehamilannya.
Baca juga: Wajar Saja KKB Papua Berani Tantang TNI Polri Untuk Memburunya, Markas Teroris Itu Dikenal Berbahaya
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
“Lucinta Luna bisa ( dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Ancaman penjara yang dikenakan pada Lucinta Luna ini maksimal 3 tahun.
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.
Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang.