Merudapaksa Gadis Usia 15 Tahun Saat Tidur, Pelaku Juga Diamankan Polisi Saat Tidur
Korban berinsial SS diketahui masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa.
Polisi berhasil menangkap pelaku kasus asusila tersebut di Lampung Barat, Selasa (11/5/2021).
Berikut fakta-fakta ya :
Baca juga: Motif Pelaku Penistaan Agama di Pekanbaru Diungkap Kapolresta Pekanbaru; Karena Ditinggal Istri
Baca juga: Antisipasi Konvoi Malam Takbiran, Delapan Ruas Jalan di Kuala Tungkal Bakal DIsekat
Baca juga: Tidak Ada Penerbangan di Hari Lebaran Hingga 16 Mei 2021
1. Pelaku dan Korban Sepasang Kekasih
Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban pada hari yang sama.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekincau, Lampung Barat, Kompol Sukimanto.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
2. Korban masih di bawah umur
Korban berinsial SS diketahui masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Pelaku berinisial T (23) adalah petani, di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat.
3. Korban diajak menginap
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologi kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.
"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Sukimanto mengatakan, sebelumnya, pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23).