Nominal Gaji ke-13 yang Cair Bulan Depan, Gaji Pokok Tanpa Tukin

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas TV. Keputusan ini t

Editor: Suci Rahayu PK
Hai.Grid.ID
Ilustrasi gaji ke-13 

TRIBUNJAMBI.COM - Dijadwalkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2021.

Namun, tahun ini gaji ke-13 cair tanpa tunjangan kinerja dan tukin bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keungan Sri Mulyani pada Sabtu, (8/5/2021).

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas TV.

Keputusan ini termaktub dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.

Berdasarkan PMK itu, selain gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.

ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 antara lain, PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: BREAKING NEWS Satu Unit Rumah di Desa Teluk Sialang Tungkal Ilir Hangus Terbakar

Baca juga: NASIB Sapri Belum Bisa Dioperasi Gegara Butuh Uang Rp300 Juta, Eko Patrio dan Raffi Ahmad Bertindak

Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.

Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.

Lantas, berapa besaran Tunjangan Kinerja yang tak dimasukkan dalam gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Halaman
1234
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved