Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS Setelah THR Bulan Depan, Golongan 1 sampai 4
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Sama seperti pencairan THR, komponen yang ada pada gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Artinya, pencairan gaji ke-13 PNS akan mengecualikan komponen tunjangan kinerja (tukin).
"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
Baca juga: Nominal Gaji ke-13 yang Cair Bulan Depan, Gaji Pokok Tanpa Tukin
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Menghitung Nominal Gaji ke-13 PNS
Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).