ART Disiksa Selama 10 Bulan oleh Majikan, Disebut Gila hingga Diberi Makan Kotoran Hewan

Sejumlah tindakan penyiksaan terjadi pada bulan ketiga saat dirinya mulai bekerja di rumah majikannya, kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ILUSTRASI Penganiayaan (Shutterstock/Kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Asisten rumah tangga (ART) bernama EAS (45) mendapat peyiksaan dilakukan oleh majikannya.

Ia juga tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.

Ia juga dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.

Sejumlah tindakan penyiksaan terjadi pada bulan ketiga saat dirinya mulai bekerja di rumah majikannya, kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Berlaga di Kandang Sendiri, Juventus Telan Kekalahan Lawan AC Milan

Baca juga: Kisah Sahabat Nabi, Ketika Ali bin Abi Thalib Bertanya tentang Makam yang Harum

Baca juga: Aqsa Working Group Kutuk Serbuan Tentara Israel di Kompleks Masjid Al Aqsha

Kasus dugaan kekerasan tersebut berlangsung selama 10 bulan.

"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," kata EAS, yang kini dirawat di Liponsos Keputih milik Pemkot Surabaya, Minggu (9/5/2021).

EAS kerap mendapat siksaan saat bekerja. Mulai dari disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.

"Majikan saya bilang, itu ada tai kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," tutur EAS.

Punggung EAS juga nampak dipenuhi luka lebam yang mirip pukulan benda tumpul.

Dirinya kerap kali mendapat pukulan di bagian punggung saat bekerja, mulai 3 bulan terakhir sebelum dimasukkan ke Liponsos.

"Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," kata dia.

Ia telah bekerja selama hampir 13 bulan di rumah majikannya itu. Ia mendapat pekerjaan itu oleh seorang perantara.

EAS dijanjikan digaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Namun, ia mengaku hanya menerima upah sekali saja. Bahkan akhirnya EAS dibawa ke Liponsos Keputih, Surabaya.

Majikannya beralasan bahwa ia telah mengalami gangguan jiwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved