Rabu, 17 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

19 Perusahaan di Jambi Dilaporkan Belum Bayar THR Untuk Karyawannya

Sudah jadi kewajiban, namun masih ada perusahaan di Provinsi Jambi yang belum bayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawanya.

Tayang:
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Zulkifli
Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Indusrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah. 19 Perusahaan di Jambi Dilaporkan Belum Bayar THR Untuk Karyawannya 

19 Perusahaan di Jambi Dilaporkan Belum Bayar THR Untuk Karyawannya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sudah jadi kewajiban, namun masih ada perusahaan di Provinsi Jambi yang belum bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawanya.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, hingga hari ini ada 19 laporan perusahaan yang dilaporkam belum menunaikan kewajibanya membayar THR.

Padahal, batas waktu pembayaran THR yang dianjurkan pemerintah yakni 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri telah lewat. 

"Memang di masing-masing posko terdapat pengaduan atau laporan adanya terkait THR yang belum dibayarkan, kemudian penundaan pembayaran THR," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, Senin (10/5/2021).

Dijelaskan Dedi, 19 laporan yang masuk tersebut berasal dari UPTD Wilayah I lima laporan, kemudian di Disnakertrans Kota Jambi delapan laporan, UPTD II satu laporan, kemudian di Disnaker Tebo dua laporan. 

Untuk penyelesaian masalah THR ini, kata Dedy, sebagaimana surat edaran Menteri Tenaga Kerja akan dilakukan tindak lanjut baik oleh pengawas mediator yang ada dinas tenaga kerja. Yaitu melakukan panggulan kedua belah pihak yakni karyawan dan perusahaan untuk bernegosiasi.

"Dilakukan dulu negosiasi yang untuk penundaan. Tapi yang sebagian yang diproses ada yang langsung bayar, mengikuti peraturan yang berlaku," sebut Dedy.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, aturan pemberian THR tahun tidak bisa dicicil oleh perusahaan. Namun pemerintah memberikan kelonggaran penundaan pembayaran hingga H min 1 lebaran Idul Fitri.

"Namun beberapa hal kita harus lebih fleksibel terkait hal ini, ada beberapa sektor yang tentu sangat mengalami dampak dari pandemi covid-19 seperti rumah sakit. Harus ada kebijakan-kebijkan yang dikeluarkan, memang kondisi keuangan mereka tidak stabil, tidak mungkin penundaan pembayaran THR sampi H min 1, ini akan jadi pembahasan kita," ungkapnya.

Penanganan Pandemi Covid-19 dan Berjiwa Besar di Atas Perbedaan

Pasar Senggol di Kawasan Istana Anak-anak Dipenuhi Masyarakat Mencari Pakaian Baru

NASIB Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa Unja di Pasir Putih, Terancam 9 Tahun Penjara

Untuk perusahaan di bidang lain, yang ternyata tidak membayarkan THR pada batas yang telah ditentukan, maka pihak Disnakertrans akan turun mengecek kondisi perusahaan tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved