Presiden dan Wakil Presiden Akan Menerima THR, ini Besarannya

Komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan da

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
HO/Agus Soeparto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin. 

Sementara, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

1. 80% dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved