Hari Raya Idul Fitri

Penceramah Diminta Persingkat Tausiah, Salat Ied Diimbau di Lapangan Terbuka

Pelaksanaan salat ied pada Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang dapat dilakukan di masjid dan diimbau untuk melaksanakan di lapangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Salat Idul Fitri di lapangan terbuka sebelum pandemi Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pelaksanaan salat ied pada Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang dapat dilakukan di masjid dan diimbau untuk melaksanakan di lapangan.

Masyarakat disarankan melakukan salat Idul Fitri 1442 H di lapangan bola atau areal terbuka, sehingga disiplin protokol kesehatan (Prokes) mudah diterapkan.

“Jamaah salat Idul Fitri itu selalu banyak, makanya untuk tetap menjaga jarak lebih baik salatnya di lapangan saja,’’ kata Bupati Merangin, Al Haris.

Bupati juga minta pengurus masjid-masjid untuk kembali mendisiplinkan Prokes pencegahan Covid-19. Menyediakan sarana mencuci tangan, jaga jarak dan jemaah harus selalu mengenakan masker.

Terkait itu Surat Edaran (SE) segera dilayangkan dan harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, diakui Bupati sekarang ini masyarakat mulai kendur menerapkan Prokes.

“Satgas Covid-19 harus mulai tegas lagi, agar masyarakat lebih mendisiplinkan diri menerapkan Prokes pencegahan Covid-19. Penerapan Prokes ini jangan sampai dikasi kendur,” tegas Bupati.

Dalam waktu dekat juga akan dikeluarkan peraturan Bupati memberlakuan denda bagi yang tidak mematuhi Prokes. Para pengelola minimarket, pengelola warung makanan dan kafe, juga diminta jangan membuka tempat usahanya terlalu malam.

"Jangan ada kerumunan di kafe dan tempat-tempat perbelanjaan," sebutnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Marwan menyebutkan sesuai peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan dengan protokol kesehatan dan kapasitas 50 persen serta memperhatikan zona.

Marwan mengatakan hal yang sama juga berlaku pada pelaksanaan salat ied.

Kabupaten Merangin yang berada di zona kuning diperbolehkan pelaksanaan salat ied di masjid. Namun kapasitasnya tetap sebanyak 50 persen dan protokol kesehatan yg ketat.

"Prinsipnya untuk Merangin dengan kondisi sekarang boleh melakukan shalat ied di Masjid," katanya.

Untuk itu, dia meminta agar dewan pengurus masjid di Kabupaten Merangin agar membentuk panitia khusus dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan tersebut.

"Diharapkan masing-masing pengurus masjid menunjuk petugas khusus yang mengontrol keluar masuknya jemaah dengan protokol kesehatan."

Sementara untuk pelaksanaannya, dalam rapat bersama pemerintah daerah Marwan menyebutkan masyarakat diimbau dapat melakukan shalat ied di lapangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved